Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penetapan Anggota Penyelenggara Pemilu Adhoc Curang, Apakah Pemilu dan Pilkada LUBERJURDIL?

20 Mei 2024   12:49 Diperbarui: 20 Mei 2024   12:49 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://humas.polri.go.id/2024/02/07/ayo-sukseskan-pemilu-2024-yang-aman-tentram-dan-damai/

1. **Integritas Penyelenggara Pemilu**: Anggota PPK dan penyelenggara pemilu lainnya harus memiliki integritas yang tinggi. Godaan korupsi, tekanan politik, dan kepentingan pribadi sering kali mengancam integritas ini.

2. **Pengawasan yang Efektif**: Pengawasan yang lemah dan kurangnya transparansi di berbagai tahap pemilu memberikan ruang bagi kecurangan. Diperlukan pengawasan yang kuat dari lembaga independen dan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir kecurangan.

3. **Penegakan Hukum**: Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku kecurangan pemilu mendorong impunitas. Proses hukum yang lamban dan hukuman yang tidak tegas membuat pelaku merasa tidak takut untuk mengulangi tindakan curang.

4. **Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih**: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil serta hak-hak mereka sebagai pemilih membuat mereka rentan terhadap manipulasi dan intimidasi.

#### Langkah-Langkah untuk Memastikan Pemilu dan Pilkada Luberjurdil

Untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan pemilu dan pilkada yang Luberjurdil, berbagai langkah perlu diambil oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.

1. **Reformasi Proses Rekrutmen dan Pelatihan PPK**: Proses rekrutmen anggota PPK harus diperketat dengan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel. Pelatihan yang menyeluruh tentang etika, integritas, dan netralitas harus diberikan kepada semua anggota PPK.

2. **Penguatan Pengawasan dan Transparansi**: Pengawasan independen harus ditingkatkan di semua tahap pemilu. Lembaga pengawas, organisasi masyarakat sipil, dan partisipasi publik harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

3. **Penegakan Hukum yang Tegas**: Hukuman yang tegas dan proses hukum yang cepat terhadap pelaku kecurangan harus diterapkan untuk memberikan efek jera. Penguatan koordinasi antara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan aparat penegak hukum lainnya sangat diperlukan.

4. **Edukasi dan Kesadaran Publik**: Masyarakat harus diberi pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil serta hak-hak mereka sebagai pemilih. Kampanye kesadaran dan pendidikan pemilih harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

5. **Pemanfaatan Teknologi**: Teknologi dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pemilu. Misalnya, penggunaan sistem e-voting yang aman, aplikasi pemantauan pemilu berbasis masyarakat, dan teknologi blockchain untuk pencatatan suara dapat mengurangi potensi kecurangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun