UU Minerba juga dianggap kurang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Pertambangan yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak negatif ini sering kali paling dirasakan oleh masyarakat lokal yang hidup di sekitar area tambang.
Pancasila mengajarkan pentingnya menghormati dan menjaga lingkungan sebagai bagian dari keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebijakan pertambangan yang tidak berkelanjutan bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
3. Partisipasi Publik dan Transparansi
Kritik lain terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatannya. Banyak pihak merasa bahwa undang-undang ini disusun dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat, khususnya komunitas yang terkena dampak langsung oleh pertambangan. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik bertentangan dengan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Partisipasi publik yang inklusif adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas. Tanpa partisipasi yang memadai, kebijakan cenderung lebih mudah dimanipulasi untuk kepentingan segelintir elit dan korporasi besar.
Rekomendasi dan Kesimpulan
Untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang diusung oleh Marhaenisme dan Pancasila, beberapa langkah harus diambil:
1. Revisi UU Minerba dengan Melibatkan Publik:
  Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dan inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, LSM, akademisi, dan pakar lingkungan. Revisi UU harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan diutamakan.
2. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum:
  Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi standar lingkungan yang ketat. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.