Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marhaenisme Vs Omnibus Law: Pertarungan Ideologi dan Kebijakan

17 Mei 2024   05:05 Diperbarui: 17 Mei 2024   05:20 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kelas pekerja. Di tengah dinamika politik dan ekonomi yang terus berkembang, muncul dua konsep besar yang sering menjadi perdebatan publik: Marhaenisme dan Omnibus Law. 

Marhaenisme, yang diusung oleh Sukarno, menekankan pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil, sementara Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, diklaim sebagai solusi untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

 Artikel ini akan mengeksplorasi pertarungan antara Marhaenisme dan Omnibus Law, serta implikasinya bagi masa depan Indonesia.

Marhaenisme: Warisan Sukarno

Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Sukarno, yang diambil dari nama seorang petani miskin bernama Marhaen yang ditemuinya di Bandung. Ideologi ini berfokus pada perlawanan terhadap imperialisme dan kapitalisme, serta memperjuangkan keadilan sosial bagi kaum marhaen atau rakyat kecil. Marhaenisme menekankan pentingnya kedaulatan nasional, distribusi kekayaan yang adil, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dalam praktek, Marhaenisme menginginkan agar sumber daya alam Indonesia dikelola oleh bangsa sendiri untuk kemakmuran rakyat. Program-program seperti reforma agraria, nasionalisasi perusahaan asing, dan pembangunan industri nasional adalah upaya konkret untuk mewujudkan visi ini. Marhaenisme juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesehatan bagi seluruh rakyat, agar mereka dapat hidup layak dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.

Omnibus Law: Kebijakan Kontroversial

Di sisi lain, Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi asing. Pemerintah berargumen bahwa undang-undang ini akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Omnibus Law mencakup berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan, investasi, lingkungan, dan perpajakan.

Namun, undang-undang ini menuai kontroversi karena dianggap lebih menguntungkan investor daripada pekerja. Kritik utama adalah bahwa Omnibus Law mengurangi perlindungan tenaga kerja, melemahkan hak-hak buruh, dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak, termasuk serikat pekerja, aktivis lingkungan, dan akademisi, menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil.

Pertarungan Ideologi dan Kebijakan

Pertarungan antara Marhaenisme dan Omnibus Law bukan hanya tentang dua pendekatan yang berbeda terhadap ekonomi, tetapi juga tentang ideologi yang mendasarinya. Marhaenisme menekankan pentingnya kedaulatan dan keadilan sosial, sedangkan Omnibus Law cenderung mengutamakan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

1. Kedaulatan Nasional vs. Investasi Asing: Marhaenisme mengedepankan pengelolaan sumber daya oleh bangsa sendiri, sementara Omnibus Law membuka pintu lebar-lebar bagi investasi asing. Ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh kebijakan tersebut: rakyat Indonesia atau investor asing?

2. Perlindungan Buruh-Rakyat Miskin vs. Fleksibilitas Pasar: Marhaenisme memperjuangkan hak-hak Buruh-Rakyat Miskin dan perlindungan sosial, sedangkan Omnibus Law memperkenalkan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan yang sering kali mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Ini mengarah pada kekhawatiran bahwa buruh akan semakin rentan terhadap eksploitasi.

3. Pembangunan Berkelanjutan vs. Deregulasi Lingkungan: Marhaenisme memandang pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat, sementara Omnibus Law dianggap melemahkan regulasi lingkungan demi mempermudah investasi. Ini bisa berdampak negatif pada kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

Implikasi bagi Masa Depan Indonesia

Pertarungan antara Marhaenisme dan Omnibus Law mencerminkan dilema yang dihadapi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan ekonominya. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Masa depan Indonesia tergantung pada kemampuan untuk menemukan keseimbangan antara Pancasila Dan pendekatan Marhaenisme ini. Kebijakan ekonomi harus dirancang sedemikian rupa agar dapat menarik investasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan. Reformasi yang lebih inklusif, Progresif dan berkeadilan diperlukan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi.

Penutup

Pertarungan antara Marhaenisme dan Omnibus Law adalah refleksi dari perdebatan yang lebih besar tentang arah pembangunan ekonomi Indonesia. Sementara Omnibus Law bertujuan untuk mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja, prinsip-prinsip Marhaenisme menekankan pentingnya keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi rakyat. 

Untuk mencapai masa depan yang lebih baik, Indonesia perlu mengembangkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan kepada pendekatan Ideologi Marhaenisme Dan Pancasila, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terciptanya kesejahteraan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Referensi

1. Sukarno, "Di Bawah Bendera Revolusi", 1965.

2. Undang-Undang Cipta Kerja, 2020.

3. Prasetyo, E., "Kritik dan Solusi Terhadap Omnibus Law", 2021.

4. Basyaib, H., "Marhaenisme: Ideologi yang Terlupakan", 2019.

5. Suhendar, I., "Dampak Omnibus Law terhadap Kesejahteraan Buruh", 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun