Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 merupakan pra-syarat kehidupan yang lebih baik bagi buruh dan seluruh Rakyat Indonesia, karena dengan demikian akan membatasi kekuasaan para pemilik modal besar, dan sebaliknya memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan alam yang dianugerahkan kepada kita. Pelaksanaan Pasal 33 UUD '45 akan menjadi syarat bagi berjalannya program-program sosial dan kesejahteraan sebagaimana yang terjadi di negeri seperti Venezuela di bawah kepemimpinan Hugo Chavez dahulu dan Nicolas Maduro sekarang atau Bolivia Dibawah Luis Acre. Pelaksanaan Pasal 33 UUD '45 juga akan menjadi syarat bagi pelaksanaan Pasal 27 UUD '45, yang mengatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Oleh karena itu GmnI Komisariat Universitas Terbuka menyerukan kepada Rakyat Indonesia, khususnya kepada Kaum Buruh, untuk menuntut pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam Perayaan Hari Buruh Sedunia tanggal 1 Mei 2024 ini, disamping tuntutan-tuntutan mendesak lainnya.
Demikian seruan ini kami sampaikan, atas perhatian kawan-kawan Buruh seluruh Indonesia kami ucapkan terima kasih.
Hentikan Neoliberalisme! Rebut (Kembali) Kedaulatan Nasional!
BURUH BERSATU!
TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945 SECARA RADIKAL!
CABUT OMNIBUS LAW!
Musnahkan Semua Produk Perundangan-undangan Pro Neoliberalisme!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI