Buruh Bersatu: Tuntut Laksanakan Pasal 33 UUD 1945!, Cabut Omnibus Law!, Cabut Semua Produk Perundangan Pro Neoliberalisme!.
Tanggal 1 Mei 2024 kembali kaum buruh di seluruh dunia akan merayakan hari kemenangannya. Lebih dari seratus tahun lalu kaum buruh di berbagai negara berhasil memenangkan tuntutan pengurangan jam kerja dari 12 jam kerja menjadi 8 jam kerja per hari. Pengurangan jam kerja ini merupakan kemenangan atas kapitalisme, karena jam kerja yang panjang menandakan penghisapan yang lebih lama terhadap tenaga kerja buruh demi menambah pundi-pundi keuntungan kaum kapitalis.
Saat ini penghisapan kapitalisme terhadap kerja kaum buruh semakin luas dan kompleks, termasuk di Indonesia. Memang, jam kerja resmi telah ditetapkan delapan jam, dan bekerja di atas delapan jam perusahaan wajib membayar upah lembur. Tapi pelanggaran masih sering terjadi. Dan penghisapan kapitalisme juga mengambil bentuk-bentuk lain, seperti upah yang rendah, tidak adanya jaminan kerja yang berkelanjutan melalui sistem kontrak dan outsourcing, dan tidak adanya jaminan sosial yang menyeluruh bagi buruh beserta keluarganya.
Semua kondisi yang merugikan kaum buruh tersebut bisa terjadi karena kapitalisme difasilitasi untuk merajalela. Siapa yang memfasilitasi? Jelas, pemerintah!
Dengan demikian pemerintahan sekarang telah melanggar dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 yang mengatur dasar perekonomian Indonesia. Dasar perekonomian yang diatur dalam konstitusi tersebut jelas mencirikan bentuk perekonomian yang bukan kapitalisme. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Karno, bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan sebuah transisi menuju tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Sepertinya Omnibus Law dan Juga UU Ketenagakerjaan 2003 yang Sangat Bertentangan Dengan Semangat Pasal 33 UUD 1945 Yang menjunjung tinggi BERDIKARI (Berdiri Diatas Kaki Sendiri.Â
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Apa yang terjadi saat ini perekonomian didominasi oleh usaha orang per orang. Kepentingan orang per orang yang memiliki modal besar bisa mengalahkan kepentingan bersama. Kaum Borjuis-Oligarkis 1% mengendalikan Rakyat Marhaen 99%!...
Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya, pemerintah justru membiarkan  usaha individu mengasai cabang-cabang produksi tersebut. Bahkan cabang-cabang produksi yang sudah dikuasai oleh negara pada waktu sebelumnya (BUMN-BUMN), sekarang telah dijual kepada pihak swasta asing.
Sementara Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas dan jelas memerintahkan agar bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat ini, penguasaan pemodal asing terhadap aset-aset strategis dan sumber daya alam Indonesia sudah begitu besar. Hal ini sudah menjadi pengetahuan sebagian kita, dan akan semakin banyak rakyat Indonesia yang menyadarinya. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Komoditas Bangsa juga merupakan akibat dari tidak berdaulatnya bangsa Indonesia atas kekayaan alamnya. Semakin tampak jelas bagi kita bahwa penguasaan aset-aset strategis dan kekayaan alam Indonesia oleh pemodal asing telah membuat rakyat Indonesia menderita dan seperti kembali ke masa penjajahan. Kemerdekaan yang pernah diperjuangkan nenek moyang Bangsa Indonesia dengan pengorbanan harta dan nyawa, darah dan air mata, telah digadaikan oleh pemerintah, dengan mengembalikan cara pergaulan hidup yang berdasarkan kapitalisme dan imperialisme.
Sadar atas keadaan ini, sudah sewajarnya bila terbangun pemikiran politik baru bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus kembali menjadi dasar bagi perekonomian naisonal. Kesadaran ini juga sewajarnya membentuk pemikiran politik baru di kalangan kaum buruh, petani, kaum muda progresif, dan rakyat miskin Indonesia, bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak akan dilaksanakan secara sukarela oleh pemerintahan sekarang yang dengan keras kepala selalu mengatakan bahwa investasi asing merupakan jalan kesejahteraan rakyat Indoensia. Kesadaraan ini juga sewajarnya membentuk pemikiran politik di kalangan Rakyat Marhaen dari kaum buruh, petani, kaum muda progresif, dan rakyat miskin Indonesia, untuk menyatukan kekuatan ke dalam wadah-wadah atau organisasi-organisasi perjuangan untuk menuntut pemerintah melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.