Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Minim Wakil Perempuan di KPU dan Bawaslu RI, Salah Siapa?

19 Februari 2022   06:25 Diperbarui: 19 Februari 2022   06:29 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi II DPR RI telah mengesahkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 pada hari Jum'at (18/2/2022). 7 anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifudian, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. 5 anggota Bawaslu adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. 

Keduabelas nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk dilantik. Sementara itu, jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu RI masing-masing hanya satu orang. KPU 14% (1 dari 7 anggota), Bawaslu hanya 20% (1 dari 5 anggota). 

Lalu, bagaimana ini? Dalam UU 7/2017 mengatur komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu 'memperhatikan' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Dari sinilah persoalan normatifnya. Saya tidak membahas sebab dari sisi lainnya seperti isu budaya patriarki dan sebagainya. Karena terdapat bahasa konstitusi yang bunyinya lebih jelas yaitu kalimat 'memperhatikan' keterwakilan perempuan.

Tentu akan beda jika kalimatnya 'wajib' memilih anggota KPU dan Bawaslu minimal 30% keterwakilan perempuan. Bahasa 'memperhatikan' juga kontra dengan ketentuan bahasa lainnya dalam UU Dasar 1945, misalnya kata 'setiap orang atau setiap warga negara' Indonesia yang berarti  laki-laki dan perempuan sama haknya. Namun, faktanya seperti itu. Keterwakilan perempuan di KPU hanya 1 dari 7 dan Bawaslu hanya 1 dari 5.

Jika mau berubah sampai minimal keterwakilan 30%, maka harus di rubah juga UU Pemilunya. Perubahan mindset budaya patriarki di masyarakat juga penting untuk memilih anggota DPR RI kedepan agar mencapai minimal 30% perempuan. 

Berdebat soal ini tentu akan panjang dan mulut berbusa-busa. Saya lebih memilih sebab yang realistisnya saja; rubah dulu Undang-undangnya dari 'memperhatikan menjadi wajib'.

Keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2019 mencapai 20,52% (118 orang) dari 575 kursi di DPR RI. Laki-laki 79,48% (457 orang). dari sisi jumlah sedikit, akan sedikit pula jumlah suara perempuan di DPR dalam membahas sesuatu. Saya tidak tahu jumlah anggota perempuan di komisi II DPR RI yang memilih anggota KPU dan Bawaslu RI. 

Yang jelas, keterwakilan perempuan hasil Pemilu 2019 DPR RI (20,52) adalah yang terbanyak dalam sejarah Pemilu sejak 1955, kata banyak sumber begitu. 

Dibanding jumlah keterwakilan perempuan pada hasil Pemilu 2019 hanya 17,32% (97 orang). Masih butuh perjuangan keras untuk sampai kuota minimal 30% di DPR. Dari Pemilu 2024 mendatanglah kesempatan merubah jumlah keterwakilan perempuan agar lebih besar lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun