Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Persimpangan Hak Konstitusional Memilih dengan Hak Mendapatkan Kesejahteraan Pasca Pemilu

4 Januari 2022   09:01 Diperbarui: 4 Januari 2022   09:12 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari sini, pemerintah perlu memiliki database yang berjalan dari waktu ke waktu setelah sekian tahun negara memberikan bantuan DD,ADD dan sederet bantuan keuangan, sembako, fasilitas umum ke desa, serta berbagai program yang dibiayai dari APBD kabupaten, APBD provinsi dan APBN. 

Tanpa itu, negara hanya menjalankan kewajiban saja kepada rakyatnya. Tetapi tidak berupaya menciptakan keadilan untuk 'setiap warga' segaris lurus dengan hak 'setiap warga' untuk memilih dalam Pemilu, Pilkada dan Pilkades. Negara tidak hanya dituntut mampu menghitung angka, tetapi mampu melihat persitiwa. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun