Pedang-pedang kaum Muslimin salah bunuh terhadap al-Yamân bapaknya Hudzaifah di perang Uhud dan (karena) mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yamân. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membayar diyat namun Hudzaifah telah bersedakah dengan diyatnya tersebut untuk kaum Muslimin [HR Ahmad]
  Jika korban adalah wanita, diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah korban meninggal. dalam pembayaran denda kasus pembunuhan tidak disengaja ini ialah:
1. Unta yang wajib dibayarkan berupa:
a. 20 ekor unta bintu makhadz (unta betina umur 1 tahun)
b. 20 ekor unta bintu labun (unta betina umur 2 tahun)
c. 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun)
d. 20 ekor unta hiqqah (unta betina umur 3 tahun)
e. 20 ekor unta jadz’ah (unta betina umur 4 tahun)
2. Dibebankan kepada waris ‘aqilah; yakni ahli waris lelaki si pelaku yang memiliki potensi mendapatkan waris ‘ashabah pada bab waris. Artinya tidak mutlak dibebankan kepada si pelaku.
3. Boleh diangsur selama 3 tahun.
Berikutnya, sebagai representasi dari rasa menyesal atau taubat si pelaku, ia juga diwajibkan membebaskan budak mukmin atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.