Mohon tunggu...
Nofal azhar
Nofal azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN jakarta

Saya mahasiswa UIN jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

beredarnya kasus pembunuhan tak disengaja, dan bagaimana hukumnya menurut pandangan islam

16 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:28 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pedang-pedang kaum Muslimin salah bunuh terhadap al-Yamân bapaknya Hudzaifah di perang Uhud dan (karena) mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yamân. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membayar diyat namun Hudzaifah telah bersedakah dengan diyatnya tersebut untuk kaum Muslimin [HR Ahmad]

   Jika korban adalah wanita, diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah korban meninggal. dalam pembayaran denda kasus pembunuhan tidak disengaja ini ialah:

1. Unta yang wajib dibayarkan berupa:

a. 20 ekor unta bintu makhadz (unta betina umur 1 tahun)

b. 20 ekor unta bintu labun (unta betina umur 2 tahun)

c. 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun)

d. 20 ekor unta hiqqah (unta betina umur 3 tahun)

e. 20 ekor unta jadz’ah (unta betina umur 4 tahun)

2. Dibebankan kepada waris ‘aqilah; yakni ahli waris lelaki si pelaku yang memiliki potensi mendapatkan waris ‘ashabah pada bab waris. Artinya tidak mutlak dibebankan kepada si pelaku.

3. Boleh diangsur selama 3 tahun.

Berikutnya, sebagai representasi dari rasa menyesal atau taubat si pelaku, ia juga diwajibkan membebaskan budak mukmin atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun