Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hati-hati dalam Menulis Berita

26 Februari 2016   14:44 Diperbarui: 26 Februari 2016   21:02 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Saya mengatakan, daerah lain yang tidak berdasarkan syariat Islam jangan meniru buat Perda wanita harus pakai jilbab karena ada warga yang tidak muslim. Tapi, saya sudah menelpon gubernur, wakil gubernur dan tokoh-tokoh Aceh yang saya kenal, menjelaskan itu semua, agar tidak di salah pahami. Mereka memahami," urai Tjahjo.
Kata Tjahjo, terkait Aceh, ia paham provinsi tersebut, memang secara khusus menerapkan syariah Islam. Itu bagian dari status Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

" Ya wanita wajib pakai jilbab. Kami tidak larang Perda Aceh. Saya memahami dan menghormati Aceh yang memberlakukan nilai-nilai syariah Islam," tutur Tjahjo.

Kembali Tjahjo menegaskan, yang ia maksud dalam pernyataannya, bukan daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh yang memberlakukan nilai syariah Islam. Tapi, daerah lain.
Tjahjo terus terang merasa terganggu, pernyataannya diplintir. Media seharusnya menulis pernyataan seseorang itu dengan utuh, tak sepotong-sepotong, apalagi pernyataannya itu dikaitkan dengan hal lain yang bertentangan. Jika seperti itu, fakta yang sampaikan publik akan kabur. Dan, yang berbahaya, justru itu akan membuat publik bingung dan salah memahami. Ujungnya syak wasangka yang terjadi. Padahal, bukan itu fakta sebenarnya. Karena itu ia merasa perlu meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar.

Karena belum puas, saya pun coba sedikit men-tracking media mana yang pertama memuat wawancara Tjahjo di Istana. Di dapatlah, sebuah media online. Dalam berita yang dimuat di media online tersebut, judulnya tak spesifik menyebut Tjahjo akan memangkas perda aturan jilbab di Aceh. Berita di media online itu, judulnya pun landai-landai saja, hanya menginformasikan bahwa perda yang bertentangan dengan UU, akan dipangkas.

Namun memang ditubuh berita, termuat kutipan langsung dari Menteri Tjahjo soal perda di Aceh.
" Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," begitu kira-kira bunyi kutipan langsung yang dimuat media online yang reporternya mewawancarai Menteri Tjahjo di Istana.

Membaca kutipan langsung Menteri Tjahjo yang dimuat di media online itu, saya kian bingung. Kutipan itu, akan disalapahami. Dan, kutipan itu, bisa langsung disimpulkan bahwa memang benar Mendagri akan pangkas perda 'jilbab' di Aceh, karena beritanya sendiri dalam kontek pemangkasan perda.

Untungnya, saya akhirnya dapat transkrip hasil wawancara di Istana Negara. Meski itu sepertinya ketikan cepat, atau dikalangan wartawan biasa disebut 'tikpet' atau ketikan cepet. Saya pun baca perlahan, isi dari 'tikpet' wawancara wartawan dengan Menteri Tjahjo di Istana Negara.

Agar lebih jelas, saya tuliskan agak lengkap 'tikpet' wawancara dengan Menteri Tjahjo. Dalam 'tikpet' tertulis, pertanyaan : Perda yang dipangkas? Sepertinya menjelaskan, bahwa wartawan yang bertanya.

Lalu, kemudian Menteri Tjahjo menjawab. Begini bunyi jawaban Menteri Tjahjo berdasarkan 'tikpet' yang saya dapat.
" Ada beberapa Perda yang dianggap tidak perlu kemudian untuk memudahkan perizinan, kemudian beberapa Perda yang bertentangan dengan UU, kemudian bertentangan dengan masalah indikasi pelanggaran HAM, kemudian hal-hal yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Sampai 9 Februari sudah 23,4% Permendagri, Instruksi Mendagri, Surat Edaran Mendagri yang sudah kita drop. Kita memberi contoh di pusat, kami sampaikan ke gubernur dan bupati untuk segera melakukan hal serupa seluruh biro hukum juga kita undang, tingkat provinsi, kira-kira mana yang langsung dicoret, langsung dibatalkan, kemudian mana yang harus dicek kembali dengan rujukan UU lain dengan Permendagri yang sudah dihapus, yang mana yang belum yang mana. Kami berharap arahan bapak Presiden yang tiga ribu Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai

Kembali lagi, muncul tulisan dengan kalimat tanya. "Didrop itu dihapus?"

Menteri Tjahjo, seperti yang saya kutip dari tikpet, menjawab. Iya katanya itu dihapuskan. Setelah itu, kemudian Menteri Tjahjo menjelaskan panjang lebar.
" Kalau Perda yang baru April tahun kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda, termasuk mengingatkan putusan Walikota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, dia mengatakan sifatnya sementara sampai daerahnya aman. Termasuk Perda wanita wajib memakai jilbab, padahal di daerah itu tidak seluruhnya Muslim. Khususnya yang menghambat investasi, mempercepat perizinan, retribusi yang tidak perlu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun