Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kisah Tas Hitam di Bahu Mendagri

30 Desember 2015   11:24 Diperbarui: 30 Desember 2015   16:49 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun ia juga sudah mendapat kabar, bahwa untuk dua daerah yang Pilkadanya ditunda, yakni Fakfak dan Kalimantan Tengah, hajatan pemilihan direncakan akan digelar pada bulan Januari 2016. Tjahjo pun berharap, untuk tiga daerah yang juga pemilihannya dipending, hajatan demokrasi bisa dilakukan paling lambat bulan Maret 2016.

Dengan begitu proses pelantikan para calon kepala daerah terpilihnya bisa dilakukan serentak. Pemerintah sendiri punya rencana, pelantikan akan dilakukan dua tahap. Dan, rencana ini sudah ia sampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Pelantikan tahap pertama ditujukan untuk daerah-daerah yang tak ada gugatan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bagi daerah yang ternyata hasil Pilkadanya digugat ke MK, pelantikan direncanakan pada bulan Maret.

"Seperti diketahui ada 140 gugatan ke MK," ujar Tjahjo.

Namun Menteri Tjahjo sendiri memperkirakan dari 140 gugatan yang diajukan ke MK, hanya 20 persen saja yang permohonannya akan diterima mahkamah. Meski begitu, Tjahjo berharap, paling lambat Maret 2016, semua pelantikan calon terpilih bisa kelar.

Kemudian muncul lagi pertanyaan, bagaimana kalau hasil pemilihan di tiga daerah itu digugat kembali ke MK, apakah pelantikan akan kembali molor atau tetap bulan Maret 2016. Menteri Tjahjo pun langsung menjawab, bahwa jadwal pelantikan calon terpilih di tiga daerah yang Pilkadanya direncakan digelar bulan Maret, tetap tak berubah.

"Pelantikannya tetap bulan Maret, sesuai jadwal sidang MK kan bulan Maret," katanya.

Satu pernyataan kembali terdengar dilontarkan seorang wartawan. " Pak, apakah pemerintah tak menyiapkan payung hukum baru bagi Pilkada di 5 daerah?" tanya si wartawan.

Menteri Tjahjo pun menjawab. Kata dia, tak perlu payung hukum baru. Karena yang terjadi di lima daerah adalah masalah hukum. Hanya masalah sengketa pasangan calon. Jadi tak perlu ada payung hukum baru, misalnya seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Namun yang menarik saya, saat wawancara di depan pintu keluar atau di teras rumah dinas Gubernur Kepri adalah apa yang dibawa oleh Menteri Tjahjo di bahunya. Dia ternyata membawa sebuah tas hitam agak besar, mirip tas laptop ukuran 14 inch. Tali tas tampak menyelempang di bahunya. Tas itu dibawanya sendiri. Padahal, ada staf protokol yang menyertainya. Pun sekretaris Menteri juga ikut. Tapi, tas itu di bawanya sendiri, tak di titipkan atau dibawa stafnya.

Sementara saya lihat, para pejabat yang menyertainya, tampak tak ada yang bawa tas. Mungkin tas mereka sudah dititipkan kepada para stafnya. Bagi saya,  menarik seorang menteri membawa tasnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun