Sedangkan, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Sutito, berpendapat, KPK harus mengejar bukti dari ocehan Nazar. Namun bila kicauan Nazarudin, ternyata tidak bisa dibuktikan, maka pihak-pihak yang dituduh bisa melaporkan itu.
" Karena itu sudah fitnah jadinya, sesuai pasal 311 KUHP dan pencemaran nama baik pasal 310," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!