Sedangkan, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Sutito, berpendapat, KPK harus mengejar bukti dari ocehan Nazar. Namun bila kicauan Nazarudin, ternyata tidak bisa dibuktikan, maka pihak-pihak yang dituduh bisa melaporkan itu.
" Karena itu sudah fitnah jadinya, sesuai pasal 311 KUHP dan pencemaran nama baik pasal 310," katanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!