Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Revisi Membalas Sakit Hati?

12 Maret 2012   12:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Kita belum masuk pada pembahasan itu," kelitnya.

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat juga senada dengan Bambang. Kata Didi, tak ada nuansa pembalasan sakit hati pada KPK dalam rencana revisi. Revisi murni untuk penguatan KPK.

Jika nanti KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, tapi tidak berwenang lagi melakukan penuntutan. Atau juga, KPK diskenariokan untuk berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataupun penghentian penuntutan, padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3.

Atau pula KPK hanya didesain untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan).

" Kalau itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu,"katanya.

Dan Didi menjamin, bila kemudian dalam pembahasan revisi ada upaya pelemahan KPK, fraksinya akan menjegalnya.

" Kalau sebaliknya no way," tegas Didi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun