" Kita belum masuk pada pembahasan itu," kelitnya.
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat juga senada dengan Bambang. Kata Didi, tak ada nuansa pembalasan sakit hati pada KPK dalam rencana revisi. Revisi murni untuk penguatan KPK.
Jika nanti KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, tapi tidak berwenang lagi melakukan penuntutan. Atau juga, KPK diskenariokan untuk berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataupun penghentian penuntutan, padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3.
Atau pula KPK hanya didesain untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan).
" Kalau itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu,"katanya.
Dan Didi menjamin, bila kemudian dalam pembahasan revisi ada upaya pelemahan KPK, fraksinya akan menjegalnya.
" Kalau sebaliknya no way," tegas Didi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H