Dalam pandangannya KPUD harusnya menjadi pihak yang melakukan verifikasi berkas-berkas calon Wagub. Tapi yang disayangkannya, dalam tata tertib pemilihan Wagub, hal itu tidak dicantum. Sama sekali tak disebut peran KPUD dan Bawaslu Provinsi Babel.
" Saya kira proses pemilihan Wagub Babel bisa dikatakan cacat hukum. Gerindra mencatat bahwa telah terjadi cacat hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya hal ini pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!