Dalam pandangannya KPUD harusnya menjadi pihak yang melakukan verifikasi berkas-berkas calon Wagub. Tapi yang disayangkannya, dalam tata tertib pemilihan Wagub, hal itu tidak dicantum. Sama sekali tak disebut peran KPUD dan Bawaslu Provinsi Babel.
" Saya kira proses pemilihan Wagub Babel bisa dikatakan cacat hukum. Gerindra mencatat bahwa telah terjadi cacat hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya hal ini pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!