"Perusahaan banyak terlibat dan harus bertanggung jawab. Karena kebakaran itu berada dilahan lahan konsesi perusahaan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan penaggulangan asap," kata Hadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!