Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

‪Tolong Pak Abraham, Ambil Alih Saja Kasus di Kejati…

5 April 2014   20:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi  tahun 2010 senilai Rp 40 miliar, kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung atau Babel. Dalam kasus itu, yang jadi tersangkanya adalah, bekas Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Babel, Sofian AP. Tapi kuasa hukum Sofian, Slamat Tambunan, tak percaya dengan proses hukum yang ditangani aparat kejaksaan. Slamat lebih percaya bila kasus itu yang menangani adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun meminta, agar komisi anti rasuah yang sekarang dipimpin Abraham Samad itu, mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“ Saya minta KPK melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi. Bahkan kami sangat bangga jikalau KPK mengambil alih penyidikan atas kasus ini,” kata Slamat yang juga Peneliti Senior Indonesian Audit Watch (IAW), dalam keterangan persnya yang dikirimkan via surat elektronik.
Slamat, mengaku geram dengan sikap Kejati Babel, yang terkesan arogan. Pihak Kejaksaan di Babel itu, menyatakan bahwa kejaksaanlah yang bisa menentukan ada atau tidak kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak akan mempengaruhi sikap kejaksaan, meski badan pemeriksaan itu berpendapat tak ada kerugian negara. Kejaksaan akan jalan terus, tanpa pendapat dari BPK. Ia pun merasa aneh dengan sikap Kejati Babel tersebut. Apalagi, penyidik dalam waktu 4 tahun ini, sudah mengganti Sprindik sampai tiga kali. Serta terus menerus mengklaim ada kerugian negara dalam kasus yang sekarang menjerat kliennya.
“Saat ditanya mengapa mereka yang menyidik sampai hampir 4 tahun lamanya, dan mereka sudah mengganti sprindik sampai 3 kali pula, tapi mereka terus menyebut-nyebut ada kerugian negara, namun tak bisa menyebutkan unsur-unsur dan jumlah kerugian negara itu. Ini kan aneh, “ katanya.
Kian janggal lagi, karena BPK sendiri menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus yang sekarang ditangani Kejati Babel. Tapi, penyidik Kejati Babel, tetap ngotot dan memaksakan diri, serta terus melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Sebab itulah, ia menuntut penyidik Kejati Babel untuk melakukan ekspose kepadanya selaku kuasa hukum dari Sofian AP.
“ Tapi penyidik tidak berani mengekspose penyidikan yang mereka lakukan. Mereka selalu berkelit supaya mengajukan surat resmi saja ke Kejati,” kata Slamat.
Padahal bila dikepolisian tak seperti itu. Kepolisian dalam setiap penyidikannya, selalu melakukan gelar perkara. Ia melihat, ada yang aneh dari sikap Kejati Babel itu. Mereka selalu menggunakan dalih penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi. Padahal mereka terbukti melawan UU BPK, dengan tak menggubris pendapat badan auditor negara tersebut. Slamat pun menduga, dalih pemberantasan korupsi yang selalu dilontarkan pihak kejaksaan,  punya tujuan tertentu. Tapi ia tak merinci, apa tujuan tertentu itu.
“ Apalagi, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel,  Hidatuyallah tiba-tiba bersikap seperti 'membabi buta' dengan cara menuding kondisi kurang sehat Sofian adalah kondisi yang dibuat-buat.  Tadi malam Sofian periksa ke dokter memang dia harus beristirahat. Karena ingin menghormati pemanggilan Kejati dia datang. Di Kejati Sofian juga sempat diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Kejati, hasilnya sama Sofian harus beristirahat,”tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun