Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Seharusnya Jadi Dokumen Penting

25 Mei 2012   09:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:48 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika kawasan hulu-hulu sungai yang mengalir ke Jakarta itu gundul, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap banjir yang selalu melanda ibukota? Sehebat apapun Bung Foke, Gubernur DKI yang mengaku ahlinya dalam mengurusi DKI, ia juga tak berdaya mengatasi kiriman-kiriman air hujan yang sering kali diberitakan dari Bogor tersebut.

Dengan kenyataan tersebut, apakah kemudian Pemkab/Pemkot Bogor atau Pemprop Jabar yang harus bertanggung jawab terhadap  musibah yang sering melanda kota pusatnya Indonesia tersebut, tentu juga tidak. Dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan tidak ada satupun pasal ataupun ayat yang mengharuskan suatu daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun propinsi yang harus bertanggung jawab terhadap daerah lain. Kebijakan Otonomi Daerah bahkan memberi kewenangan terhadap daerah dalam mengatur wilayahnya masing-masing.

Permasalahannya adalah isu lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Larian air hujan tetap mengalir dari Bogor ke Jakarta meski kedua wilayah tersebut dikelola oleh orang yang berbeda. UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang masih sangat kaku dimana pengaturan wilayah masih mementingkan batas administrasi.

Sebenarnya, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah memberikan solusi yaitu KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang terintegrasi secara ekologis. Maka, sudah seharusnya penyusunan RTRW propinsi atau kabupaten kota mengacu kepada KLHS tersebut.

Namun, saat ini belum seluruh wilayah memiliki KLHS. Penyusunan RTRW tidak  mengakomodasi KLHS. Isu banjir yang setiap tahun melanda Jakarta seharusnya sudah menjadikan Kawasan Puncak sampai dengan Jakarta, termasuk Bekasi berada dalam satu kesatuan KLHS.

Maka, seharusnya KLHS  itu ditempatkan sebagai dokumen rencana yang penting. Tapi, berapa persenkah orang yang tahu KLHS.....???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun