Kebijakan three in one, larangan parkir di tempat tertentu, larangan masuk lajur busway, kebijakan pajak kendaraan progresif semuanya sudah dicoba di Jakarta, toh semuanya gagal mengurangi kemacetan Jakarta. Kini pemprov DKI di bawah gubernur Joko Widodo sedang mewacanakan penerapan kebijakan operasi kendaraan secara bergiliran berdasarkan angka genap-ganjil plat nomor polisi.
Mengingat ada sedikitnya lima faktor yang menyebabkan tidak efektifnya peraturan anti-kemacetan di Jakarta : (1) rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya; (2) aturan itu sendiri memiliki kelemahan; (3) lemahnya kontrol aparat berwenang; (4) mentalitas korup aparat lapangan; (5) denda pelanggaran yang terlalu rendah; maka kecil sekali kemungkinannya kebijakan genap-ganjil ini akan berhasil.
Program-program lain seperti smart tunnel, mono rail, atau MRT, meski secara teknis masuk akal (bakal berhasil) tetapi biaya yang dibutuhkan saangatlah besar. Lalu pertanyaannya, adakah sesungguhnya cara lain yang layak dicoba dengan biaya relative ringan yang bisa dilihat hasilnya dalam waktu singkat?
Perlu dipertimbangkan
Terapkan aturan kepada pegawai/karyawan kantor pemerintah daerah, BUMD, BUMN, dan kementerian negara yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta untuk tidak memarkir kendaraan pribadi (kecuali kendaraan dinas kantor yang berplat merah) di halaman kantor termasuk di badan atau bahu jalan raya di depan kantor tersebut.
Dasar pemikiran yang bisa menjadi pembenar usulan tersebut adalah:
1)Kendaraan pribadi yang diparkir di perkantoran itu umumnya menganggur selama jam kantor. Daripada hanyamenjadi beban halaman kantor akan lebih baik kendaraan tersebut disimnpan di rumah masing-masing saja.
2)Banyak pegawai/karyawan kantor pemerintah dan badan usaha milik pemerintah itu yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu. Dengan adanya larangan ini maka semua pegawai akan terdorong menggunakan kendaraan seperlunya saja. Satu kendaraan dipakai bersama seluruh anggota keluarga secara bergantian (dengan antar jemput).
3)Para menteri, panglima TNI, gubernur atau kepala-kepala kantor setiap institusi memiliki otoritas untuk menertibkan dan mendisiplinkan pegawai/karyawan yang dipimpinnya. Larangan ini dijamin tidak akan melanggar hak azasi manusia, karena tidak melarang orang untuk menggunakan kendaraan dalam berpergian, juga tidak membatasi seseorang untuk memiliki kendaraan sebanyak dan semewah apapun.
4)Institusi pemerintah dan/atau perusahaan milik pemerintah harus menjadi model agen perubahan, menjadi teladan dalammerintisdan menegakkan budaya disiplin dalam masyarakat. Jika kebijakan ini berhasil dapat dipastikan dunia usaha swasta murni pun akan menirunya.
5)Manusia (tentunya termasuk para pegawai/karyawan kantor) lebih mudah diatur dengan power (kekuasaan) birokrasi ketimbang dengan himbauan moral (kesadaran). Meski pada awalnya akan terjadi kepanikan tetapi percayalah dengan semangat demi pembaharuan (Jakarta Baru) para pegawai/karyawan itu akan mematuhinya.
Akan seberapa besar dampak kebijakan itu dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta? Berikut gambaran kasar jumlah institusi di wilayah hukum DKI Jakarta yang perkantorannya akan terbebas dari kesumpekan akibatdipenuhi oleh kendaraan pribadi para karyawannya.
1)Kantor kelurahan (265 kelurahan), kecamatan (42), wali kota (5), dan gubernur;
2)Kantor dinas tingkat pemrov (20-an) dan suku dinas di tingkat kotif (5 kotif x 20-an sudin);
3)Kantor lembaga teknis daerah (7 lembaga teknis);
4)Sekolah-sekolah negeri (2.244 SDN, 306 SMPN, 116 SMAN, 62 SMKN) dan PTN;
5)Rumah sakit daerah (RSUD)dan puskesmas;
6)Kantor urusan agama di setiap kecamatan;
7)Kantor-kantor pelayanan umum (pajak, perijinan bangunan dll);
8)Kantor BUMD/BUMN seperti: PDAM, PT Pos, PLN dsb (terlalu banyak untuk ditampilkan)
9)Kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri;
10)Kantor kodim, korem, kodam, dan Mabes TNI;
11)Kantor kejaksaan negeri, tinggi, dan kejaksaan agung;
12)Kantor pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Magkamah Agung;
13)Kantor-kantor kementerian negara (30-an kementerian);
14)Kantor-kantor lembaga negara non kementerian.
Bisa dibayangkan jika semua institusi tersebut melarang pegawainya memarkir kendaraan pribadi di kantor. Berapa banyak kendaraan pribadi yang akan digarasikan pada jam kerja?Bisa ratusan ribu atau bahkan jutaan.
Mengingat Jokowi adalah sosok gubernur yang sangat merakyat, didukung rakyat, percayalah setiap kebijakanJokowi akan disambut baik rakyat DKI.
Salam Kompasiana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI