Hari ini, Jumat 29 Juni 2012, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota Komisi VIII (bidang keagamaan) yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI, Zulkarnain Djabar. Penggeledahan ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama.
Pada awal mencuatnya kasus korupsi Al Quran ini banyak orang mengira bahwa kasus tersebut murni kreasi oknum pejabat Kemenag. Asumsi itu masuk akal karena jumlah nominal anggaran yang jadi objek korupsi itu tergolong kecil yakni 35 milyar. Jumlah itu tergolong kecil mengingat nilai anggaran yang tergolong seksi untuk kalangan anggota Banggar umumnya ratusan milyar atau trilyunan rupiah.
Dengan mencuatnya keterlibatan anggota Banggar DPR dalam dugaan korupsi kitab suci Al Quran ini memberikan isyarat kepada public bahwa ternyata keganasan korupsi di DPR sudah tak pandang bulu lagi. Berapa pun jumlahnya, untuk apa pun anggaran itu, tak ada yang luput dari incaran mereka.
Jika benar begitu, bahwa wakil-wakil rakyat kita di DPR itu sudah tak pandang bulu lagi menjadikan proyek-proyek pembangunan sebagai lahan bancakan, termasuk proyek untuk bantuan social seperti pengadaan Kitab Suci, maka pantaslah jika ada yang menyebut DPR sebagai “sarang penyamun”.
Logis pula jika kemudian APBN yang menyentuh angka ribuan trilyun per tahun nyaris tak berbekas, tak ubahnya menyiramkan air ke padang pasir. Kita saksikan di depan mata, jalanan berlubang semakin panjang, jembatan dan bangunan sekolah yang ambruk semakin banyak. Sementara para wakil rakyat dan para pejabat negara, di semua level, hidup penuh dengan kemewahan dan glamour.
Ah, apa lagi komentar yang pantas untuk para anggota parlemen negeri ini? Haruskah kita terima saja julukan negeri ini sebagai “negeri para bedebah”?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H