•Kedua anak itu kini malu bersekolah karena kasus tersebut telah membunuh karakter dan masa depan sosialnya. Adakah ini menjadi pertimbangan nurani mereka dengan mengandaikan bila hal tersebut terjadi pada keluarga /kerabat mereka sendiri?
3.Kepada para pakar hukum
Apakah pengertian hukum sebagai panglima memang harus dimaknai bahwa penegakan (hukum positif) itu lebih prioritas ketimbang rasa kemanusiaan dan keadilan?
Jika jawabannya ya, maka belajar ilmu hukum sama artinya belajar menutup pintu hati nurani.
Sebagai orang yang mendambakan keadilan, sungguh saya (mungkin juga anda) sulit memahami logika penegakan hukum seperti ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!