Mohon tunggu...
Kandita Deswira Hardanti
Kandita Deswira Hardanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM Sebagai Sesuatu Yang Melekat Dalam Diri Manusia

12 November 2023   23:43 Diperbarui: 13 November 2023   00:00 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hai  kawan- kawan ku sekalian berjumpa lagi dengan artikel yang aku buat hari ini aku akan membahas sebuah pembahasan yang sangat menarik nih kawan-kawan yaitu mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa yang disebut HAM kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kata- kata ini karena HAM adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia itu sendiri.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang secara ilmiah melekat pada diri manusia itu sendiri sejak dalam kandungan bahkan sebelum ditiupnya roh dalam tubuh manuasia. Karena sifat dari HAM itu sendiri tidak diberikan oleh negara maupun dari lahir karena hukum. Dalam sebuah kutipan dari Jan Meterson anggota komisi HAM PBB merumuskan mengenai HAM  yaitu "human rights could be generally difines as those right which area inherent in our natural and without we can,t live as human being" yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup layaknya manusia pada umumnya. HAM tidak boleh direbut oleh siapapun dan dalam karena hal apapun. Oleh karena itu HAM bersifat mutlak tanpa adanya batas. Lalu apa jadinya sih jikalau HAM dirampas dari pemiliknya? Maka manusia tersebut akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. HAM merupakan standard normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional dan global. Fungsi dari Hak Asasi Manusia itu sendiri adalah untuk mejamin kelangsungan hidup manusia, perkembangan manusia dan masyarakat. HAM adalah hak yang diberikan oleh tuhan yang maha esa tidak boleh dirampas apapun yang tejadi.

Ciri-ciri dari HAM:

  • Bersifat hakiki . maksudnya sifat ini sudah ada dari lahir dan tidak bisa diganggu gugat.
  • Bersifat universal. Maksudnya sifat ini berlaku untuk semua manusia tanpa adanya terkecuali tanpa memandang suku, bangsa, gender, rasa tau perbedaan lainya.
  • Tidak dapat dicabut. Maksudny sifat ini adalah Hak Asasi Manusia tidak dapat dicanut dan diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi. Maksudnya semua orang berhak mendapatkan hak. Baik dah sipil, politik, dan atau hak ekonomi, sosial serta kebudayaan.

Adapun pasal yang membahas mengenai HAM adalah UU Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  mencakup 10 Hak Dasar Manusia yaitu

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan
  • Hak untuk mengembangkan diri
  • Hak untuk memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraana
  • Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak

Pastilah dalam sebuah penetuan hukum pasti ada landasan-landasanya landasah hukum di Indonesia sudah diatur dalam:

  • Pancasila, yang tercantum dalam sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • UUD RI  1945
  • Delarasi dan program Aksi Wina tahun 1993
  • Deklarasi universal HAM , tanggal 10 Desember 1945 sehingga kita tahu bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM.

Dan masih banyak lagi landasan- landasan HAM lainya.

Nah teman- teman agar kalian tidak bingung disini saya akan akan memberikan mengenai macam- macam HAM dan contoh penerapanya:

Hak Asasi Pribadi

  • Memiliki kebebasan ketika akan memilih atau masuk dalam sebuah organisasi tanpa adaya paksaan oleh pihak eksternal.
  • Memiliki kebebasan dalam mengeluarkan kritikan maupun pendapat.
  • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

Hak Asasi Politik

  • hak memilih dan mendapatkan kewarganegaraan.
  • Hak untuk memilih dan dipilih
  • Hak untuk mengikuti partai dan mendirikan partai.

Hak Asasi Ekonomi

  • Kebebasan sebagai warga negara dalam memilih sebuah pekerjaan
  • Hak untuk membeli, menjual ataupun menyewa.

Hak Asasi Hukum

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Hak Sosial dan Budaya

  • Hak untuk mempunyai keterampilan dan berprestasi dalam beberapa budaya.
  • Hak mendapatkan hak paten kepemilikan dalam sebuah karya.

Lalu apasih hubungan pancasila dengan HAM seperti yang sudah saya jelaskan tadi bahwa pancasila menjadi landasan adanya hukum. Termasuk hukum HAM . Pancasila memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya ada 3 hal yaitu nilai praksis, nilai instrumental, nilai ideal. Nah,, temna-teman jadi ketiga nilai tersebut mengandung jaminan atas HAM.

Hubungan antara HAM  degan pancasila akan saya jabarkan secara singkat berikut ini:

  • Ketuhanan yang maha esa: menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama dan kepercayaan, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama dan keyakinan.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab : adil kepada setiap masyarakat. Karena kita semua sama dimata hukum tidak ada perbedaan apapun dimata hukum semua sama.
  • Persatuan Indonesia: menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan organisasi atau pribadi.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan: dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara yang demokratis.
  • Keadilan sosia bagi seluruh Rakyat Indonesia: mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara.

Lalu dalam pelaksanaan HAM pasti ada juga pelanggaran HAM. Lalu apa sih pengertian dari pelanggaran hukum itu jadi pelanggaran hukum adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang termasuk dari pejabat negarabaik yang sengaja maupun tidak disengaja yang melawan hukum, megurangi, atau segala macam hal negatif mengenai HAM. Lalu apasih faktor penyebab pelanggaran HAM:

Faktor penyebab pelanggaran HAM:

Faktor internal

  • Sikap egois .
  • Rendahnya kesadaran terhadap HAM.
  • Sikap tidak toleran.

Faktor eksternal

  • Penyalahgunaan kekuasaan.
  • Tidak tegasnya aparat penegak hukum.
  • Salah guna teknologi yang baru.
  • Kesenjangan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun