Perkembangan mazhab Asy-Syafi'i mengalami 2 fase. Fase pertama, waktu di Baghdad. Disebarkan imam Az-Za'farani, meliputi kitab -kitab yg ditulis asal Asy-Syafi'i saat berada Baghdad, yaitu kitab Ar-risalah perihal ushul fiqih Al-Umm, Al-Mabsut, termasuk yg ditulis oleh Az-Za'farani dengan cara dibacakan oleh Asy-Syafi'i yang pernah disampaikan pada masyarakat. Az-Za'farani terus-terusan menyampaikannya hingga akhirnya Asy-Syafi'i mengganti pandangannya saat pada Mesir. Az-Za'farani tutup usia tahun 260 H. Fase kedua, waktu pindah ke Mesir tahun 199 H.
Tulisan-tulisannya saat di Irak terdapat diralat yaitu Ar-risalah dan Al-Mabsut. ia berubah pendapat pada beberapa masalah. Bila terdapat 2 pendapat, dia memastikan keliru satunya, sebab terkadang Asy-Syafi'i menyebutkan dua pendapatnya. dalam mazhab jadid (pandangan baru)nya,Â
Asy-Syafi mentarjih salah satu dari dua pandangannya atau meninggalkan ke 2-duanya, atau mendatangkan pendapat ketiga karena ditemukannya hadis baru yg sebelumnya luput berdasarkan pengamatannya, atau karena qiyas baru yang menurutnya lebih rajih dibanding yg pertama. lalu Asy-Syafi'i membukukan pendapatnya yg terakhir. kitab barunya (sehabis di Mesir) diriwayatkan sang Ar-Rabi' bin bin Sulaiman al-Muradi sang muadzin. la menyalin buku-kitab Asy-Syafi'i di Mesir selesainya menempuh perjalanan melelahkan. Ar-Rabi' wafat tahun 270 H.
kitab Asy-Syafi'i yang ditulis pada Mesir memansukh kitabnya yang disusun waktu pada Baghdad. "saya tidak mengizinkan orang buat mengembangkan kitab aku saat pada Baghdad." [1]
Qaul Qadim merupakan pendapat Imam asy Syafi'iy yg difatwakan ketika dia tinggal pada Baghdad (tahun 195 H) setelah dia diberi wewenang buat berfatwa oleh gurunya "Imam Malik" serta Syaikh Muslim ibn Khalid yaitu seseorang ulama besar yg sebagai mufti pada Makkah  Imam asy-Syafi'y pada mulanya sebelum pindah ke Iraq - adalah termasuk salah seorang ulama pengikut peredaran Madzhab Malikay karena Imam asy-Syafi'iy banyak menyerap ilmu dan beliau setelah itu beliau pulang ke Iraq dan membaca kitab al-Ausath karangan Imam Abu Hanifah dan mengkaji aliran madzhabnya dari pengikut Abu Hanifah.Â
Di Iraq ini beliau pula melihat beberapa insiden yang baru dan urusan kehakiman di sana yang belum pernah dilihamya selama di Hijaz. karena latar belakang inilah terjadi perubahan pada pendapat-pendapat dia, terutama yg bertalian menggunakan soal-soal aturan. Akhirnya dia menyesuaikan pendapat pendapatnya tentang soal-soal hukum menggunakan beberapa insiden yang baru serta biasa dilakukan oleh penduduk pada Iraq. Hal ini menandai bahwa dia sudah mulai membentuk madzhabnya al-Qadim. dan di beberapa rumusan masalah, dia banyak menyalahi madzhab gurunya, Imam Milik.
Imam asy-Syafi'iy, sekalipun seorang ahli hadits, tetapi beliau tidak menyia-nyiakan pendapat berasal buah pikiran yang sahih, yakni mempergunakan pula pikiran yang sehat pada membahas atau memecahkan hukum-hukum islam oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa Imam asy Syafi'y dalam membahas soal-soal hukum menyaring apa telah difahaminya dan imam Hanafiy dan Imam Malikiy Cara mendudukkan hukumnya menggunakan mengambil antara faham ahli Iraq (Hanafiy) dan pakar Hijaz (Mliky) sehingga bisa pula disimpulkan bahwa imam asy Syafi'iy mencetuskan aliran madzhab sendiri berasal buah ijtihadnya sendiri.
Dari penyebaran serta perkembangan Madzhab Qadm itu banyak muncul ulama-ulama yg mahsyur. pada antaranya adalah Ahmad bin Hambal asy- Syafi'iy Syaibaniy (pendiri Madzhab Hambaliy), Ibrahim ibn Khalid ibn al- Yamaniy al-Kalbiy (Abu Tsaur), al-Hasan ibn Muhammad Ashahab az- Za'faraniy, Hasan ibn 'Ali al Karabisiy. dan dari madzhab Qadm sudah dibukukan beberapa buku, pada antaranya al-Hujjah, az Za'faran yg berjumlah empat puluh jilid, serta lain-lainnya yg masih belum diketahui.
Masa Madzhab Qadm (thaur adl dluhur li al madzhab al-Qadm) in berselang lamanya antara kedatangan imam asy-Syafi'iy di Baghdad buat ke 2 kalinya pada tahun 195 H hingga keberangkatan beliau ke Mesir tahun 199 H. [2]
Sebab begitu kuatnya keinginan Imam asy-Syafi'sy buat terus memperdalam serta memperis cakrawala keilmuannya maka dengan tekad penuh beliau pergi ke Mesir beserta 'Abbas ibn Musa, dan beberapa muridnya setelah dia sampai di Mesir serta menetap, pada masa berikutnya ambil perubahan dari pendapat-pendapatnya yg usang waktu di Iraq Dimulailah penghimpunan pendapat pendapat beliau yg baru dan pada akhirnya dikenal menggunakan istilah Qaul Jadid Hal ini dikarenakan bermunculannya majemuk insiden baru pada Mesir, seperti norma adat dan peraturan peraturan pergaulan hidup yg ada pada sana. [3]
Di mulanya penduduk Mesir adalah pengikut madzhab Hanafiy serta Maliki lalu sesudah beliau membukukan kitabnya serta mengajarkan madzhabnya pada masjid 'Amr ibn 'Ash, maka mulai saat itulah peredaran madzhab asy Syafi berkembang pesat.Â
Lebih-lebih pada kala itu orang-orang yg mendapatkan pelajaran berasal Imam asy-Syafi'y dominan dan golongan para ulama dan cendekiawan. menggunakan ini pula lahir ulama ulama populer yg menjadi penyebar madzhabnya. di antaranya merupakan al-Muzani, Ismail ibn Yahya al-Buwaithiy, ar-Rabi', al- Jiziy, Asyhab, Ibn al-Qasim, Ibn al-Mawaz, al-Muradiy, al-Harmalah, Muhammad ibn Abdullah ibn Abd al-Hakam, 'Abdullah ibn az-Zubair al-Makkiy. Mereka inilah orang-orang yg berpengaruh besar merubah dunia fiqh Islam pada Mesa serta berasal Madzhab Jadid ini telah dibukukan beberapa buku pokok yg jumlahnya terdapat empat, yaitu: al-Umm, al- Buwathi, al-Imla, dan Mukhtasar Muzani
serta di masa pemerintahan di Mesir berada pada kekuasan Fathimayah, Madzhab asy Syafi'iy di Mesir pernah mengalami kemunduran serta kehancuran Baru lalu setelah pemerintahan Mesir berada di tangan Shalahuddin al Ayyuby, kembali Madzhab asy-Syafi'i mengalami kemajuan seperti semula Hal ini didorong sang dukungan serta donasi pemerintah Madhab Hanafiy dan Malikiy pada waktu itu jua dibantu oleh pihak pemerintah al-Ayyuby, namun tak seluas Madzhab asy-Syafi' yg ditetapkan menjadi madzhab resmu pemerintah
Peride pematangan serta penyempurnaan madzhab Jadid (thaur an- nadlj wa al- iktimal li madzhabih  aljadid) berlangsung dimulai dari datangnya Imam asy-Syafi'i pada Mesir, tahun 199 H. sampai wafatnya di tahun 204 H [4]
End Note
[1] Muhammad Abu Zahrah, Fiqh Islam Madzhab dan Aliran, (Tangerang: Gaya Media Pratama)
[2] Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia)
[3] Tim Pembukuan Tamatan, Jendela Madzhab, (Kediri: Lirboyo Press)
[4] Ponpes Lirboyo, Mengenal Istilah & Rumus Fuqoha'Â (Kediri: Pustaka De-Aly)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H