Mohon tunggu...
Kancilana M. Jokerias
Kancilana M. Jokerias Mohon Tunggu... -

Pembelajar Masalah Sosial dan Politik lebih concern dengan Intervensi Politik Asing

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Reklamasi dan Misi Distribusi Kesejahteraan

9 Juni 2016   11:31 Diperbarui: 21 Juni 2016   06:12 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masterplan Pluit City dengan konsultan tata kota oleh Skidmore, Owning & Merills (USA) Proses reklamasi dan penimbunan tanah oleh : Van Oord dan Boskalis (Netherland) Penghijauan dan design taman Central park at Pluit City oleh Martha Schewatrz (London) (Sumber : pluit-city.com)

Dan perlu diperjelas juga, dua kewajiban pengembang ini di luar kewajiban fasos/fasum.

Dalam klausul izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra (SK Gubernur No 2238 Tahun 2014), misalnya, tertulis : “memberikan kontribusi lahan seluas 5% dari total luas lahan areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/ fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

Maka jelaslah ini agenda distribusi keadilan sosial dari swasta yang punya duit kepada masyarakat luas.

Dari situlah swasta membangun untuk kepentingan orang-orang kecil, seperti yang sudah dia buktikan melalui infratruktur dan berbagai fasilitas sosial bagi mereka yang tergusur di Waduk Pluit, Kampung Pulo atau Kali Jodo, misalnya.

 Pemerintah tidak mau para buruh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sekitar Marunda nantinya, atau para nelayan, harus tinggal jauh di pinggiran Jakarta padahal bekerja sehari-hari di situ.

“Kawasan tersebut kan bukan cuma ditempati oleh masyarakat kalangan atas, tetapi kalangan menengah ke bawah yang mencari nafkah di pulau reklamasi,” demikian yang pernah diucapkan oleh pemerintah mengenai hal tersebut.

Estimasi yang dibuat Agung Podomoro Land, misal lain lagi, harga tanah per meter hasil reklamasi akan berkisar Rp. 22 juta sampai Rp. 32 juta. Kalangan masyarakat mana yang mampu beli ?

Maka pemerintah lah yang harus mewujudkan "option for the poor" (pilihan demi masyarakat kelas bawah) agar mereka bisa tinggal di situ melalui mekanisme teregulasi.

Jadi sebetulnya, yang banyak belum dipahami dalam reklamasi ini adalah bagaimana agenda pembangunan tersebut by mission untuk orang atau kelompok tidak mampu. Developer swasta semacam Agung Podomoro Land membantu masyarakat mencapai taraf hidup lebih baik, mewujudkan kesejahteraan dengan cara distribusi sosial tadi dengan mengacu pada regulasi yang ada. Sementara provokasi yang berkembang, reklamasi menjadi tembok antara richman dan poorman. Ini tidak benar dan perlu diluruskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun