Coba pikirkan, bagi pengusaha properti, lahan 5100 ha di 17 pulau buatan di lokasi primer, itu termasuk nikmat Allah yang akan disyukuri dalam jangka panjang. Tidak heran penciuman KPK sudah sampai ke lingkaran yang selama ini dianggap the untouchable: Aguan Sugianto.
Tetapi yang perlu digaris-bawahi apakah proyek reklamasi ini melulu soal komersial ?
Mari simak penjelasan berikut dengan saksama,
Reklamasi itu bagian dari visi besar masa depan Jakarta menghadapi banjir (bagian dari konstruksi giant sea wall), menyediakan air bersih (water treatment di dalam tanggul giant sea wall itu), dan tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi di atas wilayah baru (terutama penerimaan pajak).
Jadi dimana yang diributkan dalam soal zonasi ini ?
Begini, regulasi sudah atur 45% lahan itu jalur hijau (ini jelas teritori Pemprov DKI Jakarta), maka yang boleh dikembangkan adalah yang 55%.
Dari yang 55% itu, regulasi mengatur bahwa Pemprov DKI memperoleh hak setara 5% dari luas areal netto yang direklamasi. Ini disebut kontribusi dalam bentuk lahan.
Banyak orang salah kaprah kontribusi dalam bentuk lahan ini naik dari 5% menjadi 15%. Kontribusi lahan tidak berubah, tetap 5%.
Yang direvisi dalam Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta adalah, adanya kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai NJOP lahan, tetapi bukan dalam bentuk uang, melainkan in natura, seperti bangunan fisik.
Untuk apa kontribusi tambahan ini? Ya untuk biaya membangun di atas jatah lahan Pemprov DKI yang 5% tadi.
Sekali lagi, bukan kontribusi lahan dinaikan dari 5% menjadi 15%, melainkan, selain kontribusi lahan yang 5%, ada lagi kontribusi tambahan senilai 15% dari NJOP yang diwujudkan dalam bentuk development yang dinginkan oleh Pemprov DKI.