Mohon tunggu...
Kanaya Zeta Maisyaroh
Kanaya Zeta Maisyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Maritim Raja Ali Haji

👋🏻 Halo! Aku Kanaya, biasa dipanggil Naya. Aku merupakan Mahasiswi di Universitas Maritim Raja Ali Haji. Aku memiliki hobi membaca buku dan menonton drama Korea. Dengan kepribadian yang cenderung tertutup, aku lebih suka menghabiskan waktu sendiri atau dalam kelompok kecil.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WHO Sebagai Subjek Hukum Internasional

18 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WHO (World Health Organization) atau disebut juga sebagai Organisasi Kesehatan Dunia adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Didirikan pada 7 April 1948, WHO bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua orang.

Tugas dan Fungsi WHO

Tercantum dalam Basic Documents-ninth edition 2020 WHO, meliputi:

1. Untuk bertindak sebagai otoritas yang mengarahkan dan mengkoordinasikan pekerjaan kesehatan internasional.

2. Membangun dan mempertahankan kolaborasi yang efektif dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khusus, administrasi kesehatan pemerintah, kelompok-kelompok profesional, dan organisasi-organisasi lain yang dianggap tepat.

3. Untuk membantu Pemerintah, berdasarkan permintaan, dalam memperkuat layanan kesehatan.

4. Untuk memberikan bantuan teknis yang sesuai dan, dalam keadaan darurat, bantuan yang diperlukan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah.

5. Untuk menyediakan atau membantu menyediakan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, layanan dan fasilitas kesehatan bagi kelompok-kelompok khusus, seperti masyarakat di wilayah perwalian.

6. Untuk membentuk dan memelihara layanan administratif dan teknis yang mungkin diperlukan, termasuk layanan epidemiologi dan statistik.

7. Untuk merangsang dan memajukan upaya pemberantasan epidemi, endemik, dan penyakit lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun