Permasalahan Covid-19 di Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang. Berbagai macam cara terus dilakukan untuk mengurangi jumlah penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia. Seperti sekarang ini pemerintah masih melakukan kebijakan PPKM dan memperpanjang kebijakan PPKM di luar pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hinga 23 Agustus 2021.Â
Masyarakat yang ingin bepergian keluar atau melakukan perjalanan ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan ataupun mall diwajibkan untuk membawa sertifikat keterangan telah melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, kebijakan ini tuai pro dan kontra. Masih banyak masyarakat yang tidak menyetujui hal tersebut dan mengatakan Bahwa menjalankan Prokes saja sudah cukup.
Bahkan sejumlah tempat-tempat seperti restaurant, pusat perbelanjaan, hotel, mall dan destinasi wisata sudah menerapkan kebijakan menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk ke tempat-tempat tersebut. Tetapi, kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali karena hingga saat ini kebijakan tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Banyak dari masyarakat yang merasa terbebani dengan syarat melakukan perjalanan keluar diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19. Satu sisi kebijakan tersebut dianggap bagus, karena memudahkan orang-orang melakukan aktifitas dengan normal dan dirasa bisa membangkitkan perekonomian kembali. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan vaksin dan juga ada beberapa orang yang tidak bisa mendapat sertifikat vaksin karena kondisi tubuhnya yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.Â
"Kalau menurut saya hal ini kurang adil dan efektif ya, Karena kita juga kurang paham orang-orang yang belum melakukan vaksin itu karena apa. Kalau orang-orang yang belum melakukan vaksin karena memiliki kondisi tubuh yang tidak baik sehingga tidak bisa melakukan vaksin kan jadi kasihan juga, tetapi kalau tidak mau melakukan vaksin karena takut, itu yang harus dibenahi dan harus diberikan edukasi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain juga." ujar Nava, salah satu warga yang sedang melakukan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cibubur(11/08/21).Â
Namun banyak juga dari masyarakat yang merasa pro terhadap kebijakan tersebut. Seperti yang dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku ketua tim penanganan PPKM darurat Jawa-Bali. Luhut menegaskan bahwa memang kebijakan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat untuk bepergian ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran kasus positif Covid-19. Luhut juga menambahkan bahwa kebijakan ini memang sengaja dilakukan untuk mendorong orang-orang melakukan vaksinasi Covid-19.
"Menurut saya sebenarnya bagus ya diadakan pengecek-an kartu sertifikat vaksin ketika kita mau melakukan perjalanan walaupun sekedar ke pasar. Saya sendiri merasa hal tersebut akan efektif nutuk mengurangi kasus penyebaran Covid-19 dan agar pandemi juga cepas selesai sehingga kita semua bisa melakukan aktifitas secara normal seperti dulu." ujar Rista, salah satu warga yang ikut mendukung kebijakan ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H