Analisis Saya: Dari beberapa penjelasan sosiologi hukum menurut para ahli, sosiologi hukum merupakan suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial yang tidak berani pada hukum jika salah, dan berani pada hukum jika benar tidak melakukan perbuatan di masyarakat maupun di mana saja yang ketik berada. Dan jangan bersikap semena-mena, karena sosilogi hukum itu ialah ilmu yang berbicara tentang masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya:
Jadi, sosiologi hukum yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai aspeknya yang mana baik tentang hubungan untuk timbal balik yang baik antar sesama, pada hukum, dan gejala-gejala di sosialnya, ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral hukum dengan ekonomi, kemudian ketertarikan di pada hukum, lalu pemahaman atau memberi pemahaman pada aspek hukum di negara ini dan untuk bermasyarakatan, lalu memberikan contoh agar mengikuti membuat ketertarikkan antar hukum dan belajar tentang di fenomena sosial baik melalui cara langkah empiris dan analitisnya kemudian.
3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.
■ Contoh Persoalan Kasus:
Di dapatinya seseorang yang melakukan pelanggaran hukum mengenai penerimaan melakukan kegiatan kasus suap-menyuap uang atau yakni adanya budaya suap didaerah-daerah pada saat masa kampanye dan pemilu.
● Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya (Efektivitas Hukum):
1) Faktor kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam kepastian hukum sifatnya konkret berwujud nyata, dan keadilan bersifat abstrak. Sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara dengan penerapan undangundang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai, maka setidaknya keadilan itu menjadi prioritas utama. Dan hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, namun, msih banyak aturan-aturan hidup masyarakat yang lain juga.
2) Faktor petugas atau penegak hukum
Faktor ini meliputi: pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau Law Enforcement (Aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional). Lalu, aparatur penegak hukum meliputi pengertian mengenai institusi penegak hukum, dan aparat (para pihaknya) penegak hukum. Sedangkan aparat penegak hukum dalam artiansempitnya terdiri dari yang kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum da petugas sipil lembaga pemasyarakatan.