2. Hukum-hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum Islam meski tidak sama persis dengan hukum Islam, seperti hukum tentang pembunuhan dan perampokan.
3. Hukum-hukum positif yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti hukum tentang hubungan seksual tanpa nikah, minuman keras, dan perjudian yang pelakunya dikenakan hukuman hanya jika merusak atau mengganggu orang lain.
Perbedaan antara prinsip dasar syari'ah dan ekonomi syari'ah adalah tentang adanya ridha, keridhaan, kebebasan berkontrak, ta'awun, bebas riba, gharar, tadlis, maisir, dan objek yang halal serta beramanah. Kemudian, mengenai ruang lingkup itu munculah mengenai pertama industri keuangan non-bank syari'ah yang terdiri dari: lembaga keuangan makro syari'ah asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syari'ah serta SBBM syari'ah, sekuritas syari'ah, pembaiayaan syari'ah, pegadaian, dan dana pensiun syari'ah.
Sedangkan yang kedua mengenai pada bisnis syari'ah, cakupannya meliputi: wisat syari'ah, hotel syari'ah, rumah sakit syari'ah, korporasi syari'ah, dan mall syari'ah. Lalu ekonomi syari'ah tidak terlepas dari perkembangan bisnis syari'ahnya pada masyarakat negara-negara Islam di dunia dan telah berpengaruh terhadap ramainya orang-orang yang  melakukan transaksi di suatu perbankan syari'ahny
Pada bab kedua, telah diatur prinsipnya, dan ditetapkan prinsipnya yang mana sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (PA) perubahan Undang-Undang atas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yan menjadi landasan kompetensi absolut PA (Pengadilan Agama) dalam menyelesaikan sengketa permasalahan ekonomi syariah, dan beberapa Undang-Undang lainny
Kemudian ketiga, mengatur tentang mengenai adanya regulasi dalam ekonomi syari'ah,diatur pada UU (Undang-Undang) JPH atau Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014, kemudian Pasal 4 nya, dan Fatwa DSN MUI-MUI oleh lembaga keuangan syari'ah berdasarkan hukum Islam. Sedangkan dalam lembaga keuangan syari'ah pada lembaga ziswaf atau zakat wakaf, memiliki kriteria sendiri juga dalamnya yang mana ia aspek perkembangan unsur zakat  atas yang terdiri dari: Lembaga Amil Zakat, muzaki, objek zakat, sanksi, dan zakat sebagaipengurang pajak.
Lalu yang terakhir, informasi mengenai peluang dan tantangan investasi syari'ah bagi generasi milenial, peran investasi yang sangat penting bagi suatu Negara juga memberikan manfaat yang besar. Yang mana di generasi milinial dengan adanya bonus demografi, akan di dominasi oleh generasi masyarakat milenial yang bergenerasi produktif, serta bagi generasi milenial terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan sebelum melakukan investasi. Yang mana, yang pertama itu, tentukan terlebih dahulu tujuan investasi. Kedua, calon investor melakukan analisis terhadap sasaran investasi yang mana hal ini akan menentukankebijakan investasi yang akan diambil.Â
Dan memperhatian faktor-faktornya yaitu faktor fundamental, teknikal, dan faktor yang berkaitan dengan pengumuman (dividen, laba, stock split, pengumuman yang berkaitan dengan pemerintah, dan lain-lain) investor dipengaruhi juga faktor psikologinya, seperti herd behaviour (perilaku kawanan), optimisme, pesimisme, dan risiko mempengaruhi keputusan pembelian investor di pasar modal. Landasan filosofis yang di singgung untuk masalah persoalan investasi adalah berpedoman pada Q.S. Al Baqarah ayat261, Q.S. An Nisa : 9, Q.S. Luqman : 34, dan Q.S. Al Hasyr : 18. Selain itu, pada beberapaHadits Rasulullah SAW.
Untuk itu, menurut reviewan yang sudah saya baca, peran dari Ekonomi syari'ah yang bai itu, nantinya akan memberikan dampak yang baik, sebagaimana ia akan merespons perubahan zaman dengan cepat, menjelaskan demarkasi atau permasalahan yang antara boleh dan tidak boleh, serta sekaligus memberi value yang positif dalam transaksi ekonomi.
Karena itu, pada dasarnya ajaran Islam adalah Rahmatan Lil'Alamin, yang bukan hanya transaksi yang bertujuan untuk meraup keuntungan sesaat tetapi juga memperhatikan etika dan prinsip syariah yang nilainya selaras dan kompetibel sebagai norma yang baik untuk seluruhumat manusia yang berlandasan pada landasan Al-Qur'an, Hadits Nabi atau Rasulullah, Undang-Undang, dan serta yang ada pada perintah Fatwa DSN-MUI nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H