Nama : Kanaya Safira Maharani
NIM : 212111076
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
*Review Artikel Sosiologi Hukum*
Judul : Pernikahan Dini Di Lereng Merapi dan Sumbing
Penulis : Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta)
Jurnal : Al-Ahwal, Vol. 13, No. 1, Tahun 2020 M/1441 H
Tahun Terbit : 2020
Lereng Sumbing atau Lereng Gunung Merapi adalah gunung api yang memiliki beberapa kabupaten dan dua provinsi, yaitu diantaranya Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia merupakan gunung tertinggi ketiga di Pulau Jawa setelah Gunung Semeru dan Gunung Slamet. Gunung ini terletak di tiga wilayah Kabupaten, yaitu Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Wonosobo. Sebelah selatan Merapi masuk wilayah ke DIY, Sisi utara, barat dan timur masuk wilayah Jawa Tengah, mencakup seperti Kabupaten Klaten untuk wilayah timur dan sebagian selain, Kabupaten Magelang untuk sisi Utara, Kabupaten Boyolali sisi Timur dan Utara Gunung Merapi, terutama daerah Kecamatan Selo.
Kecamatan Selo merupakan salah satu dari 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Boyolali. Kecamatan Selo mempunyai 10 desa yang tersebar di sisi sebelah timur dan utara lereng gunung merapi. Wilayah Kecamatan Selo dibatasi Sebelah Utara dengan Kabupaten Magelang dan Kecamatan Ampel. Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Ampel.