Mohon tunggu...
Kanaya Safira
Kanaya Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Hukum Ekonomi Syari'ah (HES) Fakultas Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H

2 Oktober 2023   19:36 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sosiologi Hukum

Penulis : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I.,M.H

Penerbit: Lawwana

Tahun Terbit: 2022

Jumlah Halaman: 132 Halaman

Review Buku

Buku ini adalah buku tentang yang berjudul Sosiologi Hukum. Tujuan penulis menulis artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan pembahasan mengenai pengenalan materi sosiologi hukum, tokoh para pencetus sosiologi hukum, sosiologi hukum dalam pandangan sosiolog, tujuan dan manfaat sosiologi hukum, struktur di sosial dan hukum, konsep masyarakat dan hukum, teori alat sosiologi hukum sebagai analisis terhadap fenomena, teori fungsionalisme struktural sosiologi sebagai alat analisis terhadap hukum, dan kondisi modernitas analisis terhadap hukum.

A. Awal Mula Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum lahir pada abad ke-20 (XX) yang dibawa dan diperkenalkan pertama kalinya oleh orang Italia yang ahli hukum bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum ada (muncul) karena setiap di masyarakat mempunyai norma-norma bagi setiap individunya, untuk itu dari situlah dahulu sosiologi muncul guna menyelidiki tentang norma-norma yang dilaksanakan setiap indivu di dalam kehidupan masyarakat. Dari gabungan buah pikir para ahli diberbagai bidang seperti, Sosiologi, Hukum, serta Filsafat Hukum.

B. Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum

Adapun tokoh yang berkecinambungan dalam sosiologi hukum yaitu: George Gurvitch, Harvath, J. Hal, Eugen Ehrich, Soerjono Soekanto, Satjipto Raharjo, R. Otje Salman, H.L.A Hart, Auguste Comte, Roucek dan Warren, William F Ogburn dan Mayer F. Nimkoff, Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Durkheim, dan Karl Mark.

C.. Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah obyek yang dipelajari itu dilakukan dengan cara mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata, kemudian studi tentang konsep-konsep sosiologi yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum baik norma sosial, analisis aturan hukum, tindakan kriminal, peranan yuris, haki, jaksa dan hubungannya dengan struktur sosial, dan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lain (masyarakat).

* Karakteristik dan landasan teoritis dasar studi sosiologi hukum:

a. Sosiologi hukum bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.

b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.

* Landasan teoritis dasar sosiologis hukum: Yaitu adanya Teori Kekuasaan : Kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas dari diterima atau tidaknya oleh masyarakat. Dan Teori Pengakuan : Kaidah hukum berlaku berlandaskan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

D. Tujuan dan Manfaat Sosiologi Hukum

A). Tujuan mempelajari sosiologi hukum dalam ruang lingkup sehari-hari:

1.Dapat memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.

2. Dapat memberikan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis baik fungsinya untuk peraturan yang ada di masyarakat.

3. Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis sebagaimana dapat mengusahakan seperti di Undang-Undang (UU) yang berlaku di lingkungan masyarakat.

B). Manfaat Sosiologi Hukum

● Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi, dan memberikan gambaran alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka, konsep dan teori yang tersaji dalam kajian sosiologi hukum.

● Mampu mengetahui efektivitas hukum yang diakui, dianut dan berlaku dalam masyarakat.

● Mampu memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu Negara dan Masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosiologi dan hukum.

E. Struktur Sosial dan Hukum

Struktur sosial dan hukum merupakan susunan orang-orang yang berkesinambungan antara atas status dan peran dalam sebuah hubungan social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu. Maksudnya adalah dapat dikendalikan oleh nilai dan norma, dan proses di dalam berinteraksi di dalam adanya ada unsur kekuasaan. Kemudian sebab dalam munculnya perubahan sosial dan hukum bisa berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) maupun luar masyarakat tertentu (sebab external).

F. Konsep Masyarakat dan Hukum

Yaitu hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu; pertama, pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang. Kedua, penyelesaian sengketasengketa masyarakat. Ketiga, menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan sosial.

Kemudian tiga (3) pekerjaan hukum itu dapat digolongkan menjadi sarana untuk melakukan kontrol sosial, yang mana yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat, baik hukum itu untuk mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat maka, bekerjanya hukum itu dikondisikan oleh proses-proses yang lebih besar. Dan harus dapat mengatur dan menyelesaikan konflik sosial serta menjaga memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi di lingkungan yang dapat berubah-ubah / atau tidak tetap.

G. Teori Sosiologi Sebagai Alat Analisis Terhadap Fenomena

A). Macam-Macam Teori Sosiologi Hukum

1. Teori Fungsional Struktural : Keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

2. Teori Konflik : Teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tapi juga menimbulkan akibat adanya konflik karena kompromi-kompromi yang berbeda dari orang-orang dengan kondisi semulanya,

3. Teori Interaksi Simbolik : Tindakan perilaku manusia diorientasikan melalui proses komunikasi.

4. Teori Pertukaran Sosial : Keharusan menggunakan prinsip-prinsip psikologi individu untuk menjelaskan perilaku sosial daripada hanya sekedar penggambaran saja.

B). Aturan-Aturan Hukum Sebagai Suatu Analisis Fenomena Sosialnya

Hukum dilakukan sebagai suatu fenomena sosial yang tidak hanya berlaku bagi individu-individu yang merasakan, mengetahui, dan memahami hukum, tetapi dipelajari pula bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat dan individu terhadap hukum. Proses sosial yang terdapat dinamika hukum adalah apa yang terjadi di pengadilan. Citra pengadilan di masyarakat cukup banyak ditentukan oleh integritas, sikap, dan tindakan hakim. Putusan hakim merupakan hasil dari suatu kompleks faktor-faktor, di mana diantaranya adalah faktor hakim atau manusia hakimnya. Akhirnya dapat dikatakan tidaklah mudah untuk menilai hukum, perlu adanya waktu yang sangatlah panjang dan bertahap.

H. Teori Fungsioalisme Struktural Sebagai Alat Analisis Terhadap Hukum 

1.) Teori Fungsional Struktural

Teori fungsionalisme struktural merupakan suatu bangunan teori yang pengaruhnya paling besar terhadap ilmu social di abad sekarang. Tokoh yang pertama kali yaitu Agus Comte, Emile Durkheim dan Herbert Spencer sebagai pencetusnya. Teori Fungsionalisme struktural menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik juga perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Dan konsep utamanya yaitu fungsi, difungsi, fungsi laen, fungsi manifest dan keseimbangan. Pendekatan fungsional struktural bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial. Teori fungsionalisme mengajarkan bahwa secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisi sistem sosial dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakekatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural.

2.) Teori Fungsionalisme Struktural Sosiologi Sebagai Analisis Hukum

Teori fungsionalisme dengan hukum adalah fungsionalisme melihat bahwa dengan adanya struktur pemerintahan dan adanya aparatur negara sebagai struktur yang memiliki fungsi masing-masing dari lembaga- lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah

I. Kondisi Modernitas; Analisis Terhadap Hukum

Negara modern adalah Institusi yang memiliki arsitektur yang rasional dengan melalui pembentukkan struktur dan berpatokkan pada hukum. Negara modern adalah personifiikasi dari tata hukum. Negara modern ini muncul kisaran pada abad XVIII (18) di Negara Eropa (Negara yang pertama kalinya ada). Negara ini terbentuk menjadi 2, yaitu Negara hukum Formal dan Negara Hukum Materiil / Welfarestate (Negara Kesejahteraan). Kemudian juga ada Feodalisme, Staertdestact, Absolutisme, Mayarakat Sipil, dan Negara Konstitusional. Karakteristiknya terdiri Badan Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Tipe model hukumnya ada : Hukum Represif (Repressive Law), Hukum Otonom (Auronomus Law), dan Hukum Responsif (Responsive Law).

● Hukum Represif

Cirinya:

a. Hukum dan otoritas resmi dipergunakan untuk menegakkan konformitas kebudayaan.

b. Kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan bagi mereka terbatas, seperti memperoleh perlindungan dan jawaban atas keluh-kesahannya.

c. Badan-badan pengawas khusus seperti polisi misalnya menjadi pusat kekuasaan yang bebas. Dan Perspektif resmi mendomonasi segalanya (Penguasa cenderung untuk mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan masyarakat / rakyat).

■ Hukum Otonom

Cirinya: 1. Adanya Kepenekaan pada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan pihak swasta. 2. Terdapat pengadilan yang dapat didatangi secara bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh kekuasan politik dan ekonomi serta bebas dari padanya dan yang memiliki otoritas ekskluif untuk mengadili pelanggar hukum baik oleh para pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.

● Hukum Responsif

Cirinya: a). Adanya pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan. b). Mengargai, menghormati pentingnya nilai kerakyatan baik untuk nilau tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun