Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlalu Lama Menangani Kasus, DR Djonggi, SH, MH Sebut Penyidik Halangi Penyidikan

16 Januari 2025   23:25 Diperbarui: 16 Januari 2025   23:25 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Djonggi M Simorangkir SH MH. Dokumen pribadi. 

Medan - Laporan Polisi No. LP/B/1798/XI/2021/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan oleh pelapor Josua Darnel Tampubolon terhadap terlapor Rospita Mangiring Tampubolon pada 18 November 2021, masih mandek di tangan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum pelapor, DR Djonggi, SH, MH. Ia mengungkapkan bahwa kasus yang telah berjalan selama tiga tahun ini belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga berita ini diturunkan, Kamis, 9 Januari 2025.

Pada Senin, 6 Januari 2025, DR Djonggi mengutus saksi bernama Bernan Simanjuntak untuk menemui penyidik di Polda Sumut guna memberikan keterangan dan menanyakan perkembangan kasus. Namun, penyidik Anjas Rambe menolak memeriksa saksi tersebut, dengan alasan saksi harus menunggu surat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu.

Menanggapi hal ini, DR Djonggi angkat bicara. Dalam keterangannya melalui telepon, ia menyebut tindakan penyidik sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan. "Apa yang dilakukan penyidik menghalangi penyidikan, dan ini termasuk tindak pidana. Nama-nama saksi, termasuk Bernan Simanjuntak, sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa, tetapi sampai sekarang tidak ada kemajuan. Ada apa ini di Polda Sumut?" ujar DR Djonggi dengan nada tegas.

Setelah dari Polda Sumut, saksi Bernan Simanjuntak mengungkapkan rasa kecewanya kepada awak media. Ia mengatakan, "Penyidik meminta saya bersabar menunggu jadwal pemanggilan tanpa memberikan alasan yang jelas. Kami diberitahu bahwa kabar pemanggilan akan disampaikan ke pelapor."

DR Djonggi menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sederhana. "Rospita mengaku-ngaku sebagai anak kandung. Saya meminta agar kuburan Dinar Siahaan dibongkar untuk tes DNA, guna memastikan apakah terdapat kecocokan DNA dengan tubuh Rospita Mangiring Tampubolon. Berdasarkan informasi, Rospita adalah anak dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan anak kandung Dinar Siahaan dan Demak Tampubolon."

Ia menambahkan bahwa sejak lama pihaknya telah meminta Polda Sumut melakukan uji DNA melalui penggalian kuburan Demak Tampubolon dan pengujian darah Rospita Mangiring Tampubolon. Namun, hingga kini permintaan itu belum ditindaklanjuti. "Ada apa sebenarnya dengan Polda Sumut?" tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak angkat yang diadopsi oleh pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan sejak usia dua bulan. Sementara itu, pelapor Josua Tampubolon merupakan anak kandung Demak Tampubolon dari istri keduanya, Roslina Manurung.

Rospita kini menguasai harta warisan Demak Tampubolon yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah, meskipun ia bukan anak kandung. Hal ini menimbulkan konflik berkepanjangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun