"Permenpora ini tidak bertujuan untuk mencampuri urusan internal organisasi olahraga, tetapi untuk menangani konflik yang berdampak sistemik terhadap pembinaan olahragawan," ujar Alfin.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diatur dalam regulasi ini bersifat sebagai bahan pertimbangan bagi pihak berwenang, bukan keputusan final. Regulasi ini juga disusun dengan melibatkan berbagai organisasi olahraga, seperti KONI dan KOI.
"Pemerintah tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pemimpin organisasi olahraga. Namun, jika konflik mengganggu atlet untuk bertanding, pemerintah harus turun tangan," jelas Alfin.
Menuju Olahraga yang Profesional
Seminar ini menyepakati pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga. Palmer menegaskan bahwa regulasi yang baik harus menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, organisasi olahraga, dan masyarakat, diharapkan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dapat menjadi langkah positif dalam membangun masa depan olahraga Indonesia yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H