Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia" di Pullman Hotel, Jakarta Barat. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dan efektivitas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dalam mendorong kemajuan olahraga di Indonesia.
Jakarta, 16 Januari 2025 -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyelenggarakan seminar bertema "Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 - TinjauanKetua Umum AAI, Palmer Situmorang, menegaskan pentingnya memilih topik ini dengan pertimbangan matang. Ia menyebut bahwa regulasi olahraga harus mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan memacu masyarakat untuk mencintai olahraga.
"Olahraga bukan sekadar mencari individu yang mampu mengibarkan bendera Indonesia di kancah internasional. Namun, yang terpenting adalah menciptakan regulasi yang mendukung semangat olahraga, sehingga masyarakat Indonesia gemar berolahraga. Dari situ akan muncul bibit-bibit unggul," ujar Palmer.
Ia menekankan bahwa tanpa budaya olahraga yang kuat, sulit bagi masyarakat untuk melahirkan generasi atlet berprestasi. Palmer juga menyebut bahwa regulasi harus melibatkan partisipasi masyarakat dan menjaga konsistensi dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan norma internasional.
Kritik terhadap Regulasi
Palmer mengkritisi kemungkinan adanya campur tangan pemerintah dalam organisasi olahraga. Ia mempertanyakan apakah aturan ini dapat mengekang kebebasan berekspresi dan berserikat, yang merupakan hak dasar dalam demokrasi.
"Aturan yang dibuat harus mempertimbangkan apakah mengekang kebebasan atau tidak. Jangan sampai pemerintah terlalu ikut campur dalam menentukan pemimpin organisasi olahraga. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi buruk dari organisasi olahraga internasional," ungkapnya.
Selain itu, Palmer mengingatkan bahaya penyalahgunaan wewenang yang dapat menciptakan nepotisme dalam pengelolaan olahraga. Ia mencontohkan isu yang menyeret Presiden Joko Widodo dalam laporan penyalahgunaan wewenang versi OCCRP, dan mengaitkannya dengan risiko yang sama di dunia olahraga.
"Abuse of power adalah bentuk korupsi. Jangan sampai regulasi ini justru melahirkan nepotisme baru di dunia olahraga," tegas Palmer.
Pandangan Pemerintah
Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga, Alfin Sariatmaja, yang hadir mewakili Menpora Dito Ariotedjo, menanggapi bahwa pemerintah tidak berniat untuk mengintervensi organisasi olahraga. Menurutnya, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dirancang untuk mengatasi konflik internal yang dapat menghambat pembinaan atlet.