korupsi dana pasca tambang senilai Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani.
Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau dari Badan Advokasi Pertambangan Nasional (Bapan), kembali menyoroti lambannya penanganan dugaanTanjung mengkritik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dianggap tidak serius menindaklanjuti kasus ini meskipun bukti yang ada sudah cukup kuat. "Dana pasca tambang seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan. Namun, hingga kini hasilnya tidak terlihat," ujar Tanjung dalam wawancara di Jakarta, Rabu (9/1/2025).
Bukti dan Indikasi Korupsi
Tanjung mengungkapkan bahwa berbagai dokumen, termasuk Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, sudah menjadi dasar yang cukup untuk memproses kasus ini. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ironisnya, dana itu ada, tetapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas indikasi korupsi," tegas Tanjung.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Tanjung meminta agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung menangani kasus ini dan mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. "Jika terbukti bersalah, Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penegakan hukum. Sejak 2020, Tanjung mengaku telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk DPR dan DPP Partai Gerindra, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.
Langkah Lanjutan
Tanjung menyatakan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara guna mendorong penyelesaian kasus ini. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas.
"Negara ini butuh keadilan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani," pungkas Tanjung.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H