organisasi advokat. Dalam pernyataannya, Yusril menyebut bahwa organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hanyalah organisasi masyarakat (ormas). Pernyataan tersebut, menurut Dr. Sultan, tidak sesuai dengan fakta hukum dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Jakarta - Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), mengkritisi pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait
"Apa salah kami dan organisasi kami yang berdiri sesuai dengan undang-undang? Pernyataan Prof. Yusril sangat disayangkan," tegas Dr. Sultan, Senin (9/12).
Menurutnya, Prof. Yusril kurang memahami dinamika organisasi advokat yang telah berkembang sejak lama. "Prof. Yusril sepertinya terpengaruh bisikan yang keliru. Organisasi advokat saat ini semua berdasar pada undang-undang, bukan hanya Peradi," tambahnya.
Sejarah Berdirinya Organisasi Advokat
Dr. Sultan mengingatkan bahwa organisasi advokat di Indonesia awalnya didirikan melalui Peradin (Persatuan Advokat Indonesia), bukan Peradi. Bahkan, ia menilai pembentukan Peradi tidak sesuai dengan amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan waktu dua tahun untuk membentuk organisasi advokat.
"Peradi baru terbentuk setelah lebih dari dua tahun sejak UU tersebut disahkan, dan itu pun diwarnai perselisihan di antara para senior advokat," ujarnya.
Ia juga menyebut adanya organisasi advokat lain seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang didirikan oleh almarhum Adnan Buyung Nasution sebagai respons atas konflik internal Peradi.
Perpecahan di Peradi
Dr. Sultan mengkritik kondisi Peradi saat ini, yang terpecah menjadi beberapa kepemimpinan. "Sekarang ada Peradi di bawah Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan. Belum lagi organisasi lain yang membawa nama Peradi," ungkapnya.
Ia juga menyoroti posisi Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dianggap kurang etis bila tetap memimpin Peradi. "Sesuai Pasal 20 ayat 3 UU Advokat, Bang Otto seharusnya cuti sebagai advokat dan Ketua Umum Peradi," tegasnya.
Revisi UU Advokat Didorong