Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sidang di PTUN Medan: Tergugat Intervensi 2 Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Ditutup

30 November 2024   19:32 Diperbarui: 1 Desember 2024   07:28 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari Kiri kekanan Josua Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon) Dr. Djonggi, Lurah Erdi Handika, SH. Dr. Ida Rumindang. Sumber: foto pribadi.

Medan, 29 November 2024 -- Sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki babak baru setelah Tergugat Intervensi 2, Rospita Mangiring Tampubolon, SH, gagal menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam perkara yang menyeret namanya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Sidang yang berlangsung kemarin resmi ditutup oleh Majelis Hakim setelah kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh pihak tergugat.

Kasus ini bermula dari laporan J.T. Darnel Berwalt Tampubolon dan adik-adiknya, anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon, yang meninggal dunia di Jakarta. Mereka melaporkan Rospita ke Polda Sumatera Utara pada 18 November 2021 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Tergugat Intervensi 2 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan pengakuannya sebagai anak kandung almarhum Demak Martua Tampubolon. Fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa ibunya, Dinar Siahaan, tidak pernah hamil," ungkap Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, yang mengikuti kasus ini dengan cermat.

Para saksi, sumber: Poto pribadi.
Para saksi, sumber: Poto pribadi.

Berdasarkan keterangan para saksi dibawah Sumpah  mengatakan bahwa Rospita bukan anak kandung Dinar Siahaan Demak Tampubolon karena Dinar tidak pernah hamil

Bukti dan Kesaksian yang Dipertanyakan

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah anak kandung ataupun anak angkat yang sah secara hukum dari almarhum Demak Martua Tampubolon. Hal ini didukung oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ir. Tohap Tampubolon, abang kandung Rospita, yang diperiksa penyidik AKP Anggiat Nainggolan.

Ir Tohap mengatakan di dalam BAP Mereka satu Ayah satu Ibu Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung Dari 10 bersaudara, Rospita bukan anak Demak Tampubolon kata AKP Anggiat Nainggolan.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti pengangkatan anak secara resmi mengklaim hak atas seluruh harta warisan di Kota Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Medan? Ini jelas melanggar hukum," tegas Dr. Djonggi.

Dari Kiri kekanan Josua Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon) Dr. Djonggi, Lurah Erdi Handika, SH. Dr. Ida Rumindang. Sumber: foto pribadi.
Dari Kiri kekanan Josua Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon) Dr. Djonggi, Lurah Erdi Handika, SH. Dr. Ida Rumindang. Sumber: foto pribadi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dugaan manipulasi data dan pernyataan palsu ini harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Saksi Erdi Handika, SH; Lurah yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris dari Kelurahan Jatinegara, Binjai; saksi merasa ditipu oleh Rospita karena tidak jujur; mengaku-ngaku satu-satunya anak kandung Demak Dinar; padahal ada istri kedua yang sah, Rosnelyana Manurung, istri Demak Tampubolon di Jakarta, dan punya anak 5 orang; saksi minta surat yang dikeluarkannya harus dibatalkan sama seperti permintaan Erdi Handika saat bersaksi di PN Binjai; minta surat yang pernah dikeluarkan untuk dibatalkan Majelis Hakim.

Seperti yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Rospita, Betty Ayu Napitupulu, SH, dalam pertemuan pertama di Hotel Santika Medan dan pertemuan kedua di Jakarta yang didampingi oleh Ruth Silaban, SH, LLM, Betty Ayu menyatakan bahwa Rospita adalah anak angkat almarhum Demak yang memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Namun, bukti pengangkatan anak dari pengadilan tidak pernah ada, sehingga pernyataan tersebut terbukti tidak benar. Oleh karena itu, kami meminta agar Betty Ayu dan Ruth Silaban diperiksa di Polda Sumut sebagai saksi.

Sidang Ditutup Tanpa Saksi

Majelis Hakim di PTUN Medan ketua Majelis Dharma Purba, SH. Sumber: dokumen pribadi.
Majelis Hakim di PTUN Medan ketua Majelis Dharma Purba, SH. Sumber: dokumen pribadi.

Majelis Hakim telah memberikan waktu bagi Tergugat Intervensi 2 untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung klaimnya. Namun, pada sidang terakhir, Rospita gagal memenuhi permintaan tersebut.

"Ketidakmampuan Tergugat Intervensi 2 menghadirkan saksi hanya semakin menguatkan dugaan bahwa klaimnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita berharap putusan yang adil akan segera diberikan demi keadilan bagi pihak keluarga kandung almarhum Demak Martua Tampubolon," tambah Dr. Djonggi.

Dr. Djonggi juga menambahkan bahwa kasus ini akan segera dibawa ke Komisi III DPR RI untuk ditinjau, melibatkan Kapolda, Kapolri, dan Mahkamah Agung. "Langkah ini seperti yang pernah kami lakukan pada kasus tanah di Pulo Brayan Bengkel Medan, sehingga Komisi III DPR RI melakukan rapat di Polda Sumut yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Medan dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim kepemilikan aset yang bernilai besar, termasuk aset-aset di berbagai wilayah Sumatera Utara. Semua pihak kini menunggu langkah hukum selanjutnya, baik dari PTUN Medan maupun Polda Sumut, untuk memberikan kepastian

 hukum dalam perkara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun