Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirut PT Tri Tunggal Bumi Energi Dibebaskan, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Menipu

20 November 2024   07:21 Diperbarui: 20 November 2024   07:23 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Priagus Widodo bersama Partner, dokumen pribadi.Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membebaskan terdakwa Helen Harto, Direktur Utama PT Tri Tunggal Bumi Energi (TBE), dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 19 November 2024. Helen sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli batubara dengan PT Cemindo Gemilang (CG).

Priyagus Widodo, SH, selaku penasihat hukum Helen Harto, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. "Hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dan objektif. Klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.

Kasus ini bermula pada Juni 2022, ketika PT TBE menerima uang muka senilai Rp1,8 miliar dari PT CG untuk pengiriman batubara. Namun, pengiriman tidak terlaksana karena berbagai kendala, termasuk masalah cuaca dan pengembalian dana dari pihak pemasok kepada komisaris utama PT TBE, Wiliam Surya Jaya.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibu Helen telah berusaha mengembalikan uang muka tersebut melalui transfer ke rekening Wiliam Surya Jaya, dengan maksud untuk diteruskan kepada PT CG," jelas Priyagus. "Namun, uang itu tidak diserahkan oleh Wiliam kepada PT CG, sehingga klien kami menjadi korban."

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Anri Widyo, SH, MH, menyatakan perbuatan Helen Harto terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya," tambah Priyagus. "Tidak ada unsur niat jahat atau kesengajaan dari klien kami. Semua ini hanya persoalan wanprestasi yang semestinya diselesaikan di ranah perdata."

Helen, yang telah menjalani penahanan selama 5 bulan, tak kuasa menahan tangis haru setelah mendengar putusan. Ia kini dapat bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

"Ini adalah kemenangan bagi keadilan. Kami berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus ini," tutup Priyagus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun