Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdebatan Panas Penggalangan Dana, Deolipa Yumara: Ada Proses Hukum yang Harus Diikuti

1 November 2024   22:13 Diperbarui: 1 November 2024   22:17 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deolipa Yumara, dokumen pribadi.

 Jakarta -- Media sosial saat ini tengah ramai dengan isu penggalangan dana yang dilakukan antara Agus dan korban penyiraman air keras, yang digagas oleh Novi sebagai penyelenggara. Deolipa Yumara, seorang pakar hukum, memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan regulasi yang seharusnya diikuti oleh penyelenggara penggalangan dana, terutama untuk memastikan legalitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.

Deolipa Yumara menyebutkan bahwa setiap penggalangan dana harus dilakukan sesuai aturan Kementerian Sosial. "Sebenarnya, sejak zaman Pak Harto, aturan mengenai penggalangan dana ini sudah ada dan harus diikuti. Setiap penggalangan dana sosial harus didaftarkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Sosial terlebih dahulu," ujar Deolipa.

Penggalangan dana yang dilakukan oleh Novi untuk Agus ternyata belum terdaftar secara resmi di Kementerian Sosial. Deolipa menegaskan, "Dalam kasus ini, hingga saat ini belum ada bukti bahwa ada izin dari Kementerian Sosial terkait penggalangan dana tersebut. Jadi secara hukum, status legalitasnya masih abu-abu."

Mengenai dana yang telah terkumpul dan digunakan oleh Agus, Deolipa juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaannya. "Dana yang didonasikan memiliki tujuan tertentu, dalam hal ini untuk biaya pengobatan. Kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk keperluan lain seperti membayar hutang, tentu ini tidak sesuai dengan amanat donasi," jelas Deolipa.

Terkait dengan klaim Novi yang meminta Agus untuk mengembalikan dana, Deolipa berpendapat bahwa dana yang sudah diberikan kepada penerima donasi seharusnya menjadi hak penerima. Namun, jika penyelenggara merasa tidak nyaman dengan penggunaan dana tersebut, langkah yang bijak adalah menitipkan dana itu kepada Kementerian Sosial. "Kementerian Sosial dapat mengelola dana ini secara transparan, dan jika para donatur ingin menarik kembali dana mereka, itu dapat difasilitasi oleh Kementerian," tambahnya.

Deolipa juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penggalangan dana bisa bervariasi. "Kalau pelanggarannya bersifat administratif, sanksinya mungkin hanya berupa teguran atau denda. Namun, jika ada indikasi penyelewengan dana atau penggelapan, maka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP," ungkapnya.

Deolipa menekankan pentingnya peran pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penggalangan dana semacam ini. "Pemerintah sebaiknya ikut andil dalam mengawasi setiap penggalangan dana yang melibatkan masyarakat luas. Kalau tidak, hal ini bisa menjadi bumerang dan merugikan semua pihak, terutama penyelenggara dan penerima dana," tutup Deolipa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun