Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua PT Banjarmasin Mengambil Sumpah Advokat Baru DePA-RI

5 Oktober 2024   12:51 Diperbarui: 5 Oktober 2024   12:55 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarmasin, 4 Oktober 2024 -- Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), meskipun masih terbilang muda, telah menunjukkan peran aktifnya dalam berbagai kegiatan hukum. Salah satu prestasinya adalah diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengirimkan peserta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait persiapan sengketa Pilkada. 

Selain itu, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, diminta mendampingi delegasi advokat Jepang untuk mempererat hubungan terkait Hak Kekayaan Intelektual dan mediasi dengan berbagai pihak, termasuk universitas, Mahkamah Agung, dan organisasi masyarakat.Hari ini, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., mengambil sumpah para advokat baru dari DePA-RI dalam sebuah upacara yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta advokat senior lainnya.

Luthfi Yazid dengan para pengurus Japan Indonesia Lawyers Association ( JILA ). Dokumen pribadi.
Luthfi Yazid dengan para pengurus Japan Indonesia Lawyers Association ( JILA ). Dokumen pribadi.
Setelah pengambilan sumpah, KPT H. Gusrizal memberikan beberapa nasihat penting kepada para advokat yang baru dilantik. "Pertama, berpegang teguhlah pada sumpah yang telah kalian ucapkan. Tidak boleh menjanjikan kemenangan, melakukan sogok, atau menjanjikan apapun kepada hakim untuk memenangkan perkara," tegasnya. Beliau juga mengingatkan para advokat untuk tidak menekan atau mengeksploitasi klien mereka.

"Kedua, teruslah belajar dan kuasai hukum acara, agar kalian tidak mengalami kesulitan dalam menjalani persidangan," tambah H. Gusrizal. Ia juga menekankan pentingnya memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga melalui upaya mediasi. "Jika kalah dalam persidangan, janganlah putus asa karena masih ada upaya banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK). Yang penting, siapkan bukti-bukti yang sah, karena bukti menjadi kunci dalam menentukan hasil persidangan."

Dalam pesannya yang ketiga, H. Gusrizal juga menekankan pentingnya penguasaan proses persidangan secara elektronik (e-court). "Persidangan secara elektronik bisa mengurangi pertemuan fisik, yang pada gilirannya dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam penanganan perkara," jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid, Sekretaris Jenderal Sugeng Aribowo, Ketua Bidang Organisasi Muhammad Irana Yudiartika, serta beberapa advokat dari organisasi lain. Dalam wawancaranya, TM Luthfi Yazid, yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perma Mediasi di MA RI, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik.

"Saya berharap mereka berpegang teguh pada kode etik dan terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta jaringan mereka. Caranya adalah dengan terus belajar, membaca, dan memperluas networking," ujar Luthfi. Ia juga menyarankan para advokat untuk mencari mentor atau coach agar dapat lebih berkembang dalam meniti karier di dunia hukum.

Ke depan, DePA-RI juga merencanakan pengambilan sumpah di wilayah-wilayah lain seperti PT DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. "Masih banyak tugas DePA-RI untuk turut memperjuangkan tegaknya negara hukum dan kepastian hukum yang adil sesuai amanat konstitusi UUD 1945," tutup Luthfi.

DePA-RI terus berkomitmen untuk aktif berperan dalam penegakan hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan advokat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun