Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi Fakta Kasus Rospita Mangiring Tampubolon Diminta Segera Diperiksa di Tempat

3 Oktober 2024   19:22 Diperbarui: 3 Oktober 2024   19:27 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan -- Salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan terlapor Rospita Mangiring Tampubolon, SH, telah berpulang. Saksi tersebut, yang merupakan putri dari abang kandung almarhum Demak Tampubolon, meninggal dunia di usia 84 tahun pada Kamis (3/10/2024) di Binjai. Saksi ini dianggap sangat penting karena selama hidupnya tidak pernah menyaksikan Dinar Siahaan, yang diakui sebagai ibu dari Rospita, hamil atau melahirkan anak, memperkuat dugaan bahwa Rospita bukan anak kandung dari Demak Tampubolon.

"Rospita Mangiring Tampubolon sebenarnya merupakan anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan dari Dinar Siahaan sebagaimana klaimnya," jelas Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH, MH, yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Seiring dengan usia lanjut para saksi lainnya, desakan agar saksi-saksi keluarga Demak Tampubolon segera diperiksa di tempat dan di bawah sumpah semakin meningkat. Djonggi mengungkapkan kekhawatiran bahwa para saksi bisa dipanggil Tuhan sewaktu-waktu sebelum sempat memberikan kesaksian yang sangat dibutuhkan dalam kasus ini.

"Martiana Tampubolon, adik kandung Demak yang berusia 80 tahun, serta Frida Hutagaol, kakak ipar kandung Demak yang sudah berusia 90 tahun dan dalam kondisi lumpuh, adalah saksi-saksi penting lainnya. Karena usia mereka yang sudah sangat lanjut, pemeriksaan segera di tempat dan di bawah sumpah sangatlah mendesak," tambah Djonggi Simorangkir.

Kasus ini telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara, serta melibatkan beberapa lembaga penegak hukum dan media, termasuk Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas Benny Mamoto.

ALM. Maruli br. Tampubolon, di rumah kediamannya dokumen pribadi.
ALM. Maruli br. Tampubolon, di rumah kediamannya dokumen pribadi.

Ibu Maruli Tampubolon, saksi yang baru meninggal dunia, akan dimakamkan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kepergiannya semakin menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memeriksa para saksi lain yang masih hidup agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun