Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPN SAPU JAGAD Desak KPK Segera Tangkap Anggota DPR RI yang Terindikasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK

29 September 2024   18:25 Diperbarui: 29 September 2024   18:25 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus Yusuf Ahmad, dokumen pribadi.

Solo - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap anggota DPR RI yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan dalam agenda organisasi SAPU JAGAD, yang berlangsung di Markas Besar Sapu Jagad, Gemolong, Jawa Tengah, pada Minggu (29/09).

"Kami mendesak KPK untuk segera mengusut dan menangkap pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Dana tersebut adalah tanggung jawab sosial untuk rakyat, dan sangat keterlaluan jika sampai dikorupsi," tegas Agus Yusuf kepada media.

Menurut Agus Yusuf, ada indikasi kuat bahwa seorang anggota DPR RI yang duduk di Komisi XI terlibat dalam skandal tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Siapapun pejabat negara, baik dari eksekutif maupun legislatif, yang terlibat dalam korupsi dana sosial ini harus segera diungkap dan ditangkap. KPK wajib mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengumumkan kepada publik," lanjutnya.

Dalam keterangannya, Agus Yusuf juga menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi. "Koruptor harus dimiskinkan, dan jika perlu, dihukum mati. Ini adalah langkah tegas yang diperlukan agar kerugian negara bisa diminimalisir," tegasnya lagi.

Agus Yusuf mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan hukum. "Dana BI dan OJK berasal dari APBN, yang notabene uang rakyat. Kami mendesak agar pihak BI dan OJK dapat memberikan data yang akurat dan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengungkapkan bahwa penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. KPK sendiri telah menetapkan beberapa tersangka, namun identitas para pelaku belum diumumkan secara resmi. Hal tersebut akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan.

DPN SAPU JAGAD menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta mendesak KPK agar segera bertindak untuk menyelamatkan uang rakyat dari tangan para koruptor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun