Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Perdana Perkara Malpraktek YN Lawan dr. DM di PN Jakarta Selatan

9 September 2024   15:00 Diperbarui: 9 September 2024   15:10 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 9 September 2024 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Perkara Perdata No. 886/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh YN, seorang perempuan asal Palembang, melawan dr. DM, seorang dokter spesialis bedah plastik dari Klinik TCbe Cipete. Gugatan ini terkait dugaan malpraktik operasi bedah plastik (rhinoplasty) yang dilakukan pada 27 Juli 2022, yang menyebabkan kerugian serius pada penggugat.

Menurut Priyagus Widodo, S.H., pengacara YN dari Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, YN mengalami kerusakan serius pada hidungnya setelah operasi tersebut. "Hidung klien kami mengalami nyeri hebat, pendarahan, dan gangguan fungsi pernapasan. Implan yang dipasang oleh dr. DM bahkan terdorong keluar dan menyebabkan komplikasi serius seperti sinusitis akut," ujar Priyagus Widodo.

Namun, pada sidang perdana ini, tergugat, dr. DM, tidak hadir meskipun telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan. "Ini adalah sidang perdana, dan sangat disayangkan bahwa pihak tergugat tidak hadir, padahal panggilan resmi sudah diterima," jelas Priyagus.

Pasca operasi, YN memeriksakan kondisinya ke beberapa dokter spesialis THT yang kemudian menyarankan agar implan tersebut segera diangkat demi keselamatannya. "Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/B/2655/V/2023, dan juga ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Priyagus.

Selain gugatan pidana, YN juga menggugat secara perdata atas kerugian materiil sebesar Rp220 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp15 miliar. "Sebagai wanita karir yang aktif di organisasi kepemudaan dan partai politik, klien kami merasa sangat tertekan secara psikologis akibat kondisi fisik yang dialaminya," lanjut Priyagus.

Dalam wawancara, Priyagus menambahkan, "Kami berharap agar majelis hakim dan seluruh pihak terkait memberikan keadilan yang pantas kepada korban yang sudah sangat dirugikan, baik secara fisik maupun mental."

Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan YN mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun