Djonggi juga mengancam akan mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi bahwa majelis hakim memihak pada salah satu pihak.
Persidangan akhirnya ditunda hingga minggu depan untuk memanggil saksi lainnya. Hadir dalam sidang tersebut, tergugat Lurah Jatinegara Binjai Utara, Kepala Sub Bagian Hukum Pemko Binjai Rismala Saputri, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Pemko Binjai Fransiscus AE Tambunan, SH, dan kuasa hukum tergugat intervensi kedua Rospita Tampubolon, Betty Ayu, SH, beserta rekan-rekannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H