, - Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH, kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon (Josua), menyatakan keyakinannya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara Binjai. Surat tersebut menyatakan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak kandung dari Demak Tampubolon, sebuah klaim yang kini diperdebatkan di pengadilan.
Medan"Saya yakin menang jika hakim pintar dan jujur. Walaupun demikian, jika kalah ada proses banding, kasasi, bahkan proses PK," ujar Djonggi, Kamis (8/8/2024). Dia menambahkan bahwa ia tidak takut melawan kejahatan dalam bentuk apapun.
Dalam persidangan kedua yang digelar pada Rabu (7/8/2024) dengan perkara No.48/G/2024/PTUN.MDN, Djonggi menghadirkan lima saksi, termasuk Tumpak Mangasi Tampubolon (78), anak abang kandung Demak Tampubolon, dan Agnes BS Saragih (75), istri Tumpak Tampubolon. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang mendukung klaim bahwa Rospita bukanlah anak kandung dari rahim Dinar Siahaan, istri Demak Tampubolon.
"Dinar tidak pernah hamil, dan Rospita sebenarnya diserahkan oleh ibunya, Hilderia Marpaung, kepada Demak dan Dinar saat masih berusia 1-2 bulan," jelas Tumpak di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Setia Budianson Purba, SH, MH.
Agnes, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaannya, Dinar Siahaan mandul. "Maaf, ibu, menurut pemeriksaan saya, tidak mungkin punya anak karena tempat pembuahan tidak ada," ungkap Agnes, yang bekerja di RS Pirngadi Medan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya, Nurlince Hutabarat (61), Siti Nurjanah (27), dan Salomo Simorangkir (28), menyatakan bahwa Rospita bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, sesuai dengan penelusuran mereka ke keluarga dan kerabat Demak Tampubolon di Binjai, Sei Bamban, dan Balige.
Suasana sidang di PTUN Medan para saksi saksi semua mengatakan Dinar tidak pernah hamil karena MANDUL Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan tetapi anak kandung Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban Serdang Bedagai.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba, SH, MH, berlangsung panas ketika terjadi insiden antara penasihat hukum penggugat dan tergugat. Djonggi sempat menginterupsi jalannya persidangan ketika mendengar kuasa hukum tergugat intervensi kedua, Betty Ayu, SH, memberikan pertanyaan yang dianggapnya tidak relevan dengan substansi perkara.
Setelah selesai mendengarkan rekaman Pembicaraan Ramos Tampubolon dengan Dr. Djonggi sebagai bukti dipersidangan, terjadi insiden karena Ramos Adik paling kecil Josua Klient kami no.5 dibujuk bujuk Betty Ayu supaya dipihak Rospita agar mau memberi kuasa ke Betty Ayu untuk melawan Josua Cs. di PN Binjai, sehingga Djonggi Menegur Advokat Betty Ayu Napitupulu, SH. namun Betty Ayu malah bilang sukur mau saya bantu, Dr. Djonggi marah ngapain kamu bantu Client saya, kamu mau merampok Client saya, mafia kau.
Surat keterangan Waris isinya Palsu yang dikeluarkan Lurah, mengaku ngaku Rospita satu satunya anak kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan padahal Dinar tidak pernah hamil alias Mandul sesuai kesaksian keluarga kandung Demak Tampubolon di Persidangan dibawah sumpah, hal ini sudah dilapor di Poldasu memberikan keterangan palsu sesuai psl 263 Jo.266 KUHP