Mengenai ancaman hukum bagi penyebar video, Sururudin menjelaskan bahwa penyebar bisa dikenakan hukuman pidana. "Penyebar video syur atau video asusila bisa dikenakan hukuman penjara. Jika ada unsur komersial dalam penyebaran, maka hukuman akan lebih berat karena ada eksploitasi terhadap materi tersebut," terang Sururudin.
Sururudin juga menambahkan, "Penyebaran atas dasar komersial memperburuk situasi karena mengeksploitasi video asusila. Oleh karena itu, hukuman pidana untuk penyebar lebih berat karena ada unsur eksploitasi."
Pandangan Sururudin, SH, LL.M, memberikan wawasan mendalam tentang perlakuan hukum dalam kasus video syur, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak serta tanggung jawab penyebaran. Isu ini terus menjadi topik penting dalam diskusi mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H