narkotika yang melibatkan Andika bin Den Ahmad dan Sandy als. Sandy akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua terdakwa diwakili oleh tim kuasa hukum Priyagus Widodo, SH, yang mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meringankan hukuman mereka. Sidang pembelaan kasus
Keberatan atas Tuntutan Penjara 13 Tahun untuk Andika bin Den Ahmad
Andika bin Den Ahmad, seorang wiraswasta dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa menuduh Andika melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam perdagangan narkotika golongan I seberat lima gram. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum mengajukan beberapa poin utama untuk meringankan hukuman Andika.
Priyagus Widodo, SH, menyampaikan, "Andika hanya diajak oleh terdakwa lain, Sandy als. Sandy, dan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkotika. Andika tidak pernah melihat atau membuka kemasan narkotika yang dibawa, dan dia juga tidak memiliki kendali atas harga jual atau calon pembeli narkotika."
Poin-Poin Pledoi Andika bin Den Ahmad
1. Peran Minor dalam Kasus
  "Andika hanya diajak oleh terdakwa lain, Sandy als. Sandy, dan tidak terlibat langsung dalam perdagangan narkotika. Ia hanya berperan sebagai kurir tanpa mengetahui detail dari transaksi ini."
2. Tidak Mengetahui Barang Bukti
  "Andika tidak pernah melihat atau membuka kemasan narkotika yang dibawa. Ia hanya disuruh mengantar barang tanpa mengetahui isinya adalah narkotika."
3. Tidak Menentukan Harga
  "Andika tidak memiliki kendali atas harga jual atau calon pembeli narkotika. Semua kendali berada di tangan pihak lain."