Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Agus Yusuf: Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tanur Mengecewakan Publik!

29 Juli 2024   23:44 Diperbarui: 29 Juli 2024   23:52 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tanur dan Dini Sera Afrianti tengah menjadi sorotan publik. Vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai supremasi hukum di Indonesia.


Menurut Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, "Vonis bebas ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di negara kita. Kasus ini melibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan bukti-bukti yang ada seharusnya menjadi dasar untuk menghukum pelaku."

Dari kronologi kejadian yang dipaparkan dalam persidangan, terungkap bahwa Ronald Tanur menabrakkan mobilnya ke Dini Sera Afrianti dan menyeretnya sejauh lima meter sebelum dihentikan oleh petugas keamanan setempat. "Ini adalah bukti nyata dari tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Agus Yusuf.

Namun, hakim memutuskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup untuk menghukum Ronald Tanur. "Keputusan ini sangat mengecewakan dan menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat. Ada apa di balik semua ini?"

Agus Yusuf juga menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap para hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut. "Majelis hakim perlu diselidiki secara khusus. Maksud dan tujuan dari vonis ini harus diperjelas untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini."

Selanjutnya, Agus Yusuf menyerukan kepada seluruh aparatur penegak hukum untuk mengamati kasus ini dengan seksama. "Proses ini harus dilanjutkan ke ranah kasasi di Mahkamah Agung. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita dapat dipulihkan."

Dalam penutupannya, Agus Yusuf menyampaikan harapannya kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk benar-benar menegakkan hukum secara adil dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Hukum harus ditegakkan tanpa tendensi apapun. Pembunuhan ini adalah ujian bagi supremasi hukum di negara kita," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun