Ronald Tanur dan Dini Sera Afrianti tengah menjadi sorotan publik. Vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai supremasi hukum di Indonesia. Kasus pembunuhan yang melibatkan
Menurut Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, "Vonis bebas ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di negara kita. Kasus ini melibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan bukti-bukti yang ada seharusnya menjadi dasar untuk menghukum pelaku."
Dari kronologi kejadian yang dipaparkan dalam persidangan, terungkap bahwa Ronald Tanur menabrakkan mobilnya ke Dini Sera Afrianti dan menyeretnya sejauh lima meter sebelum dihentikan oleh petugas keamanan setempat. "Ini adalah bukti nyata dari tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Agus Yusuf.
Namun, hakim memutuskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup untuk menghukum Ronald Tanur. "Keputusan ini sangat mengecewakan dan menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat. Ada apa di balik semua ini?"
Agus Yusuf juga menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap para hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut. "Majelis hakim perlu diselidiki secara khusus. Maksud dan tujuan dari vonis ini harus diperjelas untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini."
Selanjutnya, Agus Yusuf menyerukan kepada seluruh aparatur penegak hukum untuk mengamati kasus ini dengan seksama. "Proses ini harus dilanjutkan ke ranah kasasi di Mahkamah Agung. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita dapat dipulihkan."
Dalam penutupannya, Agus Yusuf menyampaikan harapannya kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk benar-benar menegakkan hukum secara adil dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Hukum harus ditegakkan tanpa tendensi apapun. Pembunuhan ini adalah ujian bagi supremasi hukum di negara kita," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H