Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Djonggi Simorangkir: Kapolda Sumut Gagal Menegakkan Hukum?

28 Juli 2024   09:52 Diperbarui: 28 Juli 2024   09:58 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH dan Dr. Ida Rumindang, SH, MH. Dokumen pribadi.

Polda Sumatera Utara mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus laporan polisi dengan nomor STPLT/B.1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 18 November 2021, yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Rospita dituduh mengaku sebagai anak kandung Demak Tampubolon dan menguasai serta menjual harta milik Demak, meskipun menurut pelapor, dia bukan anak kandung Demak karena ibunya, Dinar Siahaan, diduga mandul.

Polda Sumatera Utara dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus ini dan enggan melakukan pembongkaran kuburan Dinar Siahaan untuk tes DNA. Selain itu, keluarga kandung Demak yang mengetahui bahwa Dinar tidak pernah hamil dan melahirkan, belum semuanya diperiksa oleh Polda Sumut.

Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, seorang pengacara terkemuka, memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini:

"Dalam kasus ini, sangat jelas bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Polda Sumut yang menghalang-halangi proses penyidikan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja."

Lebih lanjut, Dr. Djonggi menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus ini:

"Pengungkapan kebenaran sangat penting, termasuk pembongkaran kuburan untuk tes DNA. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat."

Ia juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum:

"Kapolri, Kapolda Sumut, dan seluruh aparat terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menghalangi jalannya penyidikan. Ini adalah wujud dari komitmen kita terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan."

Terakhir, Dr. Djonggi menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan institusi-institusi lain yang berwenang:

"Kita berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh institusi terkait seperti KPK, DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, Peradi, ICW, LBH RI, Irwasum, Propam Mabes Polri, serta seluruh media di Indonesia dan luar negeri."

Dengan adanya sorotan dan perhatian luas, diharapkan penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun